KPK Ingatkan Rafael Alun Bawa Bukti Kepemilikan Hartanya
Senin, 27 Februari 2023 | 20:53 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengundang pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo untuk diklarifikasi atas harta kekayaannya, Rabu (1/3/2023). KPK mengingatkan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu untuk membawa bukti-bukti sah dari kepemilikan hartanya.
Diketahui, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, Rafael Alun mengeklaim memiliki total kekayaan sekitar Rp 56 miliar. Hanya saja, terdapat ketidakwajaran seperti mobil Rubicon yang tidak tercantum dalam LHKPN dimaksud.
"Saya kira semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di dalam LHKPN itu harus disertakan," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Ipi menyampaikan, KPK belum memperoleh konfirmasi dari Rafael Alun untuk hadir memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Hanya saja, dia memastikan undangan dari KPK telah diterima oleh Rafael hari ini.
Namun demikian, Ipi Maryati enggan menjawab soal apakah Rafael Alun boleh didampingi oleh pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau tidak dalam agenda klarifikasi tersebut. Dia hanya menerangkan, pihaknya nanti akan melakukan konfirmasi serta klarifikasi atas laporan harta yang telah disampaikan Rafael.
"Untuk itu yang wajib hadir adalah yang bersangkutan, dan kita harapkan yang bersangkutan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan," tutur Ipi.
Sebelumnya, KPK memastikan LHKPN Rafael Alun telah ditindaklanjuti. KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkaitan dengan tindak lanjut terkait harta Rafael Alun.
"Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, dikutip Senin (27/2/2023).
Ghufron menyampaikan, tiap harta penyelenggara negara yang dipandang tidak wajar akan dianalisa dan dikonfirmasi terlebih dahulu. Ketidakwajaran tersebut nantinya bisa saja ditindaklanjuti melalui proses hukum.
"Jika (harta penyelenggara negara) tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK atau dengan mengkoordinasikannya kepada instansi yang berwenang ataupun pihak terkait lainnya," ungkap Ghufron.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

AIDS Renggut Banyak Nyawa Selebritas Dunia, Ini Profilnya

2 Warga Kota Bogor Terjangkit Cacar Monyet, Dinkes Lakukan Tracing

Dirut PNM Arief Mulyadi Sabet Penghargaan The Best CEO di Ajang Top BUMN Awards

UMK Jateng 2024 Resmi Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi

Gibran Dituding Takut Debat, TKN: Kita Lihat Saja Nanti

Polres Malang Gelar Silaturahmi dengan Mantan Napiter

Sadar Usia Personel Tak Muda Lagi, Wali Batasi Konser di Daerah yang Jauh

Dinkes Lahat Konfirmasi Ada Bocah Terpotong Alat Kelaminnya Saat Sunatan Massal

Razia Petugas Imigrasi Diwarnai Kejar-kejaran, 29 WNA Diamankan

Fahri: Banyak Klub di Liga Voli Bulgaria yang Bertanya soal Pemain Indonesia

Cak Imin Tak Terpilih Indonesia dalam Bahaya, TKN Prabowo-Gibran: Semua Capres-Cawapres Putra Terbaik Bangsa


Berkolaborasi dengan B-Universe, KPU Jateng Optimistis Bisa Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Konsumsi Obat Terlarang, Pengemudi Ayla di Sukabumi Tabrak 8 Pemotor

Rosan, Airlangga, Zulhas, hingga Anis Matta Hadiri Rapat Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran di DPP Golkar
2
4
Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo