ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Ingatkan Rafael Alun Bawa Bukti Kepemilikan Hartanya

Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Senin, 27 Februari 2023 | 20:53 WIB
Kasus Mario Dandy Satriyo turut menyeret ayahnya yang merupakan mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Kasus Mario Dandy Satriyo turut menyeret ayahnya yang merupakan mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. (Instagram @mariodandyss/Twitter @MurtadhaOne1)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengundang pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo untuk diklarifikasi atas harta kekayaannya, Rabu (1/3/2023). KPK mengingatkan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu untuk membawa bukti-bukti sah dari kepemilikan hartanya.

Diketahui, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, Rafael Alun mengeklaim memiliki total kekayaan sekitar Rp 56 miliar. Hanya saja, terdapat ketidakwajaran seperti mobil Rubicon yang tidak tercantum dalam LHKPN dimaksud.

"Saya kira semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di dalam LHKPN itu harus disertakan," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati di Jakarta, Senin (27/2/2023).

ADVERTISEMENT

Ipi menyampaikan, KPK belum memperoleh konfirmasi dari Rafael Alun untuk hadir memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Hanya saja, dia memastikan undangan dari KPK telah diterima oleh Rafael hari ini.

Namun demikian, Ipi Maryati enggan menjawab soal apakah Rafael Alun boleh didampingi oleh pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau tidak dalam agenda klarifikasi tersebut. Dia hanya menerangkan, pihaknya nanti akan melakukan konfirmasi serta klarifikasi atas laporan harta yang telah disampaikan Rafael.

"Untuk itu yang wajib hadir adalah yang bersangkutan, dan kita harapkan yang bersangkutan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan," tutur Ipi.

Sebelumnya, KPK memastikan LHKPN Rafael Alun telah ditindaklanjuti. KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkaitan dengan tindak lanjut terkait harta Rafael Alun.

"Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, dikutip Senin (27/2/2023).

Ghufron menyampaikan, tiap harta penyelenggara negara yang dipandang tidak wajar akan dianalisa dan dikonfirmasi terlebih dahulu. Ketidakwajaran tersebut nantinya bisa saja ditindaklanjuti melalui proses hukum.

"Jika (harta penyelenggara negara) tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK atau dengan mengkoordinasikannya kepada instansi yang berwenang ataupun pihak terkait lainnya," ungkap Ghufron.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Firli Bahuri Bakal Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan kepada SYL Besok

Firli Bahuri Bakal Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan kepada SYL Besok

NASIONAL
Rampung Diperiksa, Saut Situmorang Dicecar soal Prinsip KPK

Rampung Diperiksa, Saut Situmorang Dicecar soal Prinsip KPK

NASIONAL
Urung Diperiksa Hari Ini, Pius Lustrilanang Siap ke KPK Besok

Urung Diperiksa Hari Ini, Pius Lustrilanang Siap ke KPK Besok

NASIONAL
Wamenkumham Dipanggil KPK Pekan Depan

Wamenkumham Dipanggil KPK Pekan Depan

NASIONAL
KPK Kirim Surat ke Jokowi Soal Penetapan Tersangka Wamenkumham

KPK Kirim Surat ke Jokowi Soal Penetapan Tersangka Wamenkumham

NASIONAL
Alasan Panggil Penyanyi Nayunda Nabila, KPK: Untuk Perjelas Korupsi SYL, tetapi Sampai Siang Tadi Belum Datang

Alasan Panggil Penyanyi Nayunda Nabila, KPK: Untuk Perjelas Korupsi SYL, tetapi Sampai Siang Tadi Belum Datang

NASIONAL

BERITA TERKINI

Gibran Dituding Takut Debat, TKN: Kita Lihat Saja Nanti

Gibran Dituding Takut Debat, TKN: Kita Lihat Saja Nanti

PEMILU PRESIDEN 32 menit yang lalu
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT