Kasus Indosurya, Bareskrim Telusuri Aliran Dana ke 33 Perusahaan Cangkang
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut aliran dana milik Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya yang diduga terafiliasi ke 33 perusahaan cangkang.
"Sudah dan dalam proses (menelusuri 33 perusahaan cangkang terafiliasi Indosurya)," kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/2/2023).
Dalam menelusuri aliran dana Indosurya ke puluhan perusahaan cangkang ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus Indosurya, De Deo mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang menyelidiki adanya tindak pidana lainnya di kasus penipuan investasi dana nasabah koperasi simpan pinjam atau KSP Indosurya.
"Saat ini Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/2/2023).
Dikatakan Whisnu, tindak pidana lain yang dimaksud terkait cara yang dilakukan KSP Indosurya dalam menghimpun dana. Salah satunya melalui skema medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah.
"Yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," ucapnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini