Menangis, Orang Tua Korban Gangguan Ginjal Akut Ungkap Kekecewaan
Jakarta, Beritasatu.com - Safitri Puspa, orang tua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengungkapkan kekecewaannya terhadap sidang class action yang diajukan dirinya bersama para orang tua korban lain. Kekecewaan Safitri didasari ketidakhadiran sejumlah tergugat dalam sidang lanjutan di Ruang R. Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (28/2/2023).
Safitri Puspa menjadi perwakilan dari kelompok penggugat pertama mewakili 18 anak korban meninggal dunia karena mengonsumsi obat sirup paracetamol produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.
“Kami sudah hancur dan sekecewa ini, mau enggak mau kalau dibilang antipati kepada pemerintah, enggak ada satu pun lembaga yang hadir ke kami,” kata Safitri.
“Terus kalau begini berarti kan gesture yang kami baca mereka enggak menganggap (kasus) ini penting,” lanjutnya.
Safitri bahkan mempertanyakan urgensi dari kasus yang menghilangkan nyawa lebih dari 200 anak ini. Dia merasa pemerintah kurang peduli dan sampai hari ini wacana untuk pemenuhan biaya pemulihan korban belum diberikan.
“Segitu urgensinya enggak ada pergerakan apa-apa. Jadi buat kami yang anak-anaknya meninggal ini, bagaimana 200 (anak) loh yang meninggal ini. Tetapi yang dipermasalahkan hanya formalitas,” tutur Safitri.
“Saya terus terang, saya janji untuk kuat, cuma kayaknya melihat gesture orang-orang ini kok seperti itu,” ungkap Safitri sambil terisak.
Safitri mengatakan pihaknya sudah memiliki bukti yang jelas. Bahkan, dia mengaku atas lambatnya tindaklanjut kasus ini, kepercayaan sebagian besar keluarga korban gangguan ginjal akut kepada pemerintah telah terkikis.
“Seberapa yakin pemerintah ini bahwa kami akan tetap percaya sama pemerintah,” katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) anak pada hari ini, Selasa (28/2/2023). Adapun sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan tiga kelompok 25 keluarga korban GGAPA yang menggugat kementerian atau lembaga dan produsen obat.
Para tergugat yang hadir adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia. Sementara itu, ada satu pihak tergugat tidak menghadiri sidang.
“Masih belum hadir hingga saat ini itu ada dari CV Samudera dia belum hadir terus ada dari beberapa PT yang lain,” imbuh Siti Habiba, tim kuasa hukum penggugat.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini