Polri Pastikan Tidak Ada Laporan KSP Indosurya yang Dicabut
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidseksus) Bareskrim Polri membantah bahwa salah satu korban KSP Indosurya bernama Hendra Kargito telah mencabut laporan terkait kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Sampai dengan saat ini tidak ada laporan terkait perkara IS (Indosurya) yang dicabut," kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/3/2023).
Sebelumnya, salah satu anggota KSP Indosurya, Hendra Kardito mengaku dirinya salah dengan mengadukan Henry Surya ke Polisi. Belakangan, dia percaya jalan damai lebih berkeadilan dan karenanya dia mencabut laporan di polisi.
“Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai lebih indah daripada seperti itu, dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi,” ujar dia kepada Investor Daily di Jakarta, belum lama ini.
Hendra mengatakan dirinya mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota, yakni dengan penyelesaian sesuai homologasi. Anggota KSP Indosurya lainnya, Roling mengaku senang bisa bertemu kembali dengan pengurus KSP Indosurya. Ia mengaku menjadi anggota selama 10 bulan dan kemudian terjadi gagal bayar.
“Saya percaya pak HS berkomitmen menyelesaikan masalah ini. Namun proses cicilan terhenti karena pak HS ditahan. Saya rasakan semua serba tidak jelas saat pak HS ditahan. Sekarang kan sudah dibebaskan, mari kita menaruh kepercayaan bahwa Indosurya bakal selesaikan satu persatu. Mari kita doakan pengurus dan hilangkan pikiran negatif, karena kita anggota dan pengurus ingin selesaikan secara baik,” tuturnya.
Sementara itu Pengacara KSP Indosurya, Soesilo Aribowo menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk dalam perdata.Soesilo menyebut, akibat dari laporan pidana, Henry ditahan sehingga tidak bisa bayar kepada para anggota.
“Konsep yang dibangun di luar sana, bahwa asset akan dirampas, dijual dan dibagikan kepada anggota. Itu konsep yang sekarang mau dilakukan penyidik jaksa seperti itu. Itu sebenarnya nanti jika ada wanprestasi pada perdamaian,” katanya.
Ia berharap para anggota memberikan kesempatan kepada KSP Indosurya untuk menyelesaikan perjanjian perdamaian. Karena jika terjadi perampasan aset yang berkaitan kepailitan, secara teknis akan terjadi kesulitan mengenai bagaimana pembagiannya.
Soesilo menyebut saat ini belum ada keputusan hukum yang inkrah, karena masih ada Kasasi dari JPU ke Mahkamah Agung. Terkait besarnya dana, ia menegaskan bahwa tidak ada angka Rp 106 triliun.
Melainkan hanya sebesar Rp 16 triliun, sesuai dengan angka di PKPU. Begitupun jumlah anggota KSP Indosurya yang haya 6 ribuan, bukan 23.000.
Sementara itu pendiri KSP Indosurya, Henry Surya dalam kesempatan yang sama menegaskan siap bertanggungjawab terhadap 6000 anggota KSP Indosurya karena sudah terikat oleh keputusan PKPU.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini