Kasus Lukas Enembe, KPK Bakal Panggil Ulang Ketum Kadin
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal memanggil ulang Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Arsjad Rasjid diketahui sempat dipanggil dan dijadwalkan diperiksa pada 13 Desember 2022. Namun, Arsjad tidak memenuhi panggilan penyidik.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pemanggilan ulang terhadap Arsjad Rasjid dimungkinkan sepanjang penyidik menganggap keterangannya penting untuk melengkapi berkas perkara Lukas Enembe.
"Tentu kalau penyidik menganggap keterangan yang bersangkutan sangat penting dalam rangka mendapat alat bukti yang cukup, pasti akan dipanggil ulang," kata Alex, sapaan Alexander Marwata Rabu (1/3/2023).
Meski demikian, Alex mengaku tidak mengetahui materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Arsjad Rasjid nantinya. Dikatakan, hal itu menjadi kewenangan penyidik. Yang pasti, pemeriksaan terhadap seorang saksi dilakukan penyidik untuk melengkapi bukti dan membuat terang suatu perkara.
"Itu menjadi domain penyidik dalam rangka mendapat alat bukti yang cukup," katanya.
Diketahui, Arsjad Rasjid dipanggil untuk diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (13/12/2022) lalu. Namun, Arsjad Rasjid mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
Arsjad Rasjid diduga mengetahui soal penyewaan pesawat jet pribadi yang dilakukan Lukas Enembe (LE). “Saksi itu keterangannya dibutuhkan untuk menerangkan lebih jelas suatu perkara. Dari informasi yang kami peroleh, apa yang dibutuhkan yaitu terkait dengan sewa menyewa private jet tersangka LE itu bisa diterangkan oleh saksi lain yang sebelumnya sudah kami periksa,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).
KPK menyatakan penyidik sudah mendapatkan keterangan yang menyangkut Arsjad dari saksi lainnya. Karena itu, KPK sejauh ini tidak membutuhkan keterangan dari Arsjad. "Sudah cukup dari data itu,” kata Ali.
Meski demikian, KPK membuka kemungkinan tetap memeriksa Arsjad apabila ada materi lain yang ingin digali.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini