OC Kaligis Dinilai Sudah Tidak Layak Menjadi Advokat
Jakarta, Beritasatu.com - Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) menilai Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sudah tidak layak menjadi advokat. Hal ini mengingat status OC Kaligis sebagai mantan terpidana kasus suap.
Atas dasar itu, Koordinator GRPB Oscar Pendong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara OC Kaligis dalam perkara dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Oscar meminta PN Jakpus yang menangani perkara dengan Nomor 89/Pid.Sus/TPK/2015 untuk menyampaikan salinan putusan kepada organisasi advokat yang menjadi tempat bernaung OC Kaligis.
“Supaya diberhentikan secara tetap dari profesinya sebagai advokat,” kata Oscar dikutip dari Antara, Rabu (1/3/2023).
Tak hanya itu, GRPB juga meminta Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan terobosan hukum dan memberhentikan profesi semua advokat yang terbukti melakukan tindak pidana. Dikatakan, Pasal 11 juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sepatutnya menjadi pijakan awal pembenahan fungsi kontrol terhadap advokat secara keseluruhan.
"Hal ini demi muruah, keluhuran, dan martabat profesi advokat yang senantiasa diberi title officium nobile atau profesi mulia," katanya.
Oscar membeberkan Pasal 10 ayat (1) UU Advokatyang mengatur mengenai pemberhentian advokat, antara lain karena permohonan sendiri, dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih, dan berdasarkan keputusan organisasi advokat.
Sementara Pasal 10 ayat (2) menyatakan, "Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi advokat." Sedangkan Pasal 11 UU Advokat menyebutkan, "Dalam hal advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, panitera pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada organisasi advokat."
Saksikan live streaming program-program BTV di sini