ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OC Kaligis Dinilai Sudah Tidak Layak Menjadi Advokat

Penulis: FFS
Kamis, 2 Maret 2023 | 03:31 WIB
OC Kaligis.
OC Kaligis. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) menilai Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sudah tidak layak menjadi advokat. Hal ini mengingat status OC Kaligis sebagai mantan terpidana kasus suap. 

Atas dasar itu, Koordinator GRPB Oscar Pendong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara OC Kaligis dalam perkara dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Oscar meminta PN Jakpus yang menangani perkara dengan Nomor 89/Pid.Sus/TPK/2015 untuk menyampaikan salinan putusan kepada organisasi advokat yang menjadi tempat bernaung OC Kaligis. 

“Supaya diberhentikan secara tetap dari profesinya sebagai advokat,” kata Oscar dikutip dari Antara, Rabu (1/3/2023).

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, GRPB juga meminta Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan terobosan hukum dan memberhentikan profesi semua advokat yang terbukti melakukan tindak pidana. Dikatakan, Pasal 11 juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sepatutnya menjadi pijakan awal pembenahan fungsi kontrol terhadap advokat secara keseluruhan.

"Hal ini demi muruah, keluhuran, dan martabat profesi advokat yang senantiasa diberi title officium nobile atau profesi mulia," katanya.

Oscar membeberkan Pasal 10 ayat (1) UU Advokatyang mengatur mengenai pemberhentian advokat, antara lain karena permohonan sendiri, dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih, dan berdasarkan keputusan organisasi advokat.

Sementara Pasal 10 ayat (2) menyatakan, "Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi advokat." Sedangkan Pasal 11 UU Advokat menyebutkan, "Dalam hal advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, panitera pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada organisasi advokat."

Bagikan

BERITA TERKAIT

Lukas Enembe Jorok Selama di Rutan KPK, Kuasa Hukum: Dia Tidak Bisa Mengurus Diri Sendiri

Lukas Enembe Jorok Selama di Rutan KPK, Kuasa Hukum: Dia Tidak Bisa Mengurus Diri Sendiri

NASIONAL
OC Kaligis Klaim Kesehatan Lukas Enembe Belum Stabil

OC Kaligis Klaim Kesehatan Lukas Enembe Belum Stabil

NASIONAL
Peradi-SAI Dorong Advokat Manfaatkan Teknologi Digital

Peradi-SAI Dorong Advokat Manfaatkan Teknologi Digital

NASIONAL
Pengacara Lukas Enembe Hadapi Sidang Dakwaan di PN Jakpus Besok

Pengacara Lukas Enembe Hadapi Sidang Dakwaan di PN Jakpus Besok

NASIONAL
Periksa Dokter, KPK Usut Upaya Lukas Enembe Samarkan Uang Korupsi

Periksa Dokter, KPK Usut Upaya Lukas Enembe Samarkan Uang Korupsi

NASIONAL
Suka Ngamuk Waktu di Sidang, Lukas Enembe Salahkan Pertanyaan JPU

Suka Ngamuk Waktu di Sidang, Lukas Enembe Salahkan Pertanyaan JPU

NASIONAL

BERITA TERKINI

UMKM Juga Ikut Dirugikan Jastip

EKONOMI 4 menit yang lalu
1068948

Satgas BTS 4G Bakti Segera Diresmikan, Ini Tujuannya

EKONOMI 15 menit yang lalu
1068945

Deretan Momen Unik Saat Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI

BERSATU KAWAL PEMILU 24 menit yang lalu
1068936

One Championship: Stamp Fairtex Waspadai Senjata Terkuat Ham Seo Hee

SPORT 26 menit yang lalu
1068891

23 Warga Padang Terkena Gigitan Anjing Liar Diduga Rabies

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1068939

Perajin Cobek di Pasuruan Banjir Pesanan Menjelang Maulid Nabi

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1068941

Praka Riswandi Cs Telah 14 Kali Peras dan Siksa Pedagang Obat

MEGAPOLITAN 3 jam yang lalu
1068946

Mobil CRV Tabrak Nenek Pedagang Nasi Uduk di Perumahan Metland Cileungsi

MEGAPOLITAN 5 jam yang lalu
1068942

Buka Rakernas Papdesi, Ganjar Minta Kades Utamakan Kesejahteraan Warga

NASIONAL 5 jam yang lalu
1068940

Cerita Andika Perkasa Cetus Buat Ransum TNI, Makanan Prajurit di Medan Tempur

NASIONAL 6 jam yang lalu
1068938
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT