OC Kaligis Dinilai Sudah Tidak Layak Menjadi Advokat

Jakarta, Beritasatu.com - Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) menilai Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sudah tidak layak menjadi advokat. Hal ini mengingat status OC Kaligis sebagai mantan terpidana kasus suap.
Atas dasar itu, Koordinator GRPB Oscar Pendong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara OC Kaligis dalam perkara dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Oscar meminta PN Jakpus yang menangani perkara dengan Nomor 89/Pid.Sus/TPK/2015 untuk menyampaikan salinan putusan kepada organisasi advokat yang menjadi tempat bernaung OC Kaligis.
“Supaya diberhentikan secara tetap dari profesinya sebagai advokat,” kata Oscar dikutip dari Antara, Rabu (1/3/2023).
Tak hanya itu, GRPB juga meminta Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan terobosan hukum dan memberhentikan profesi semua advokat yang terbukti melakukan tindak pidana. Dikatakan, Pasal 11 juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sepatutnya menjadi pijakan awal pembenahan fungsi kontrol terhadap advokat secara keseluruhan.
"Hal ini demi muruah, keluhuran, dan martabat profesi advokat yang senantiasa diberi title officium nobile atau profesi mulia," katanya.
Oscar membeberkan Pasal 10 ayat (1) UU Advokatyang mengatur mengenai pemberhentian advokat, antara lain karena permohonan sendiri, dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih, dan berdasarkan keputusan organisasi advokat.
Sementara Pasal 10 ayat (2) menyatakan, "Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi advokat." Sedangkan Pasal 11 UU Advokat menyebutkan, "Dalam hal advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, panitera pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada organisasi advokat."
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Seri Google Pixel 8 dan Pixel Watch 2 Meluncur 4 Oktober, Intip Bocorannya
Nasdem: Mentan SYL Tiba di Indonesia 5 Oktober, Langsung Hadap Surya Paloh
Anggota PSI Naik 13.267, Kaesang: Terima Kasih, Mari Berjuang Bersama
4
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin