ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OC Kaligis Dinilai Sudah Tidak Layak Menjadi Advokat

Penulis: FFS
Kamis, 2 Maret 2023 | 03:31 WIB
OC Kaligis.
OC Kaligis. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) menilai Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sudah tidak layak menjadi advokat. Hal ini mengingat status OC Kaligis sebagai mantan terpidana kasus suap. 

Atas dasar itu, Koordinator GRPB Oscar Pendong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara OC Kaligis dalam perkara dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Oscar meminta PN Jakpus yang menangani perkara dengan Nomor 89/Pid.Sus/TPK/2015 untuk menyampaikan salinan putusan kepada organisasi advokat yang menjadi tempat bernaung OC Kaligis. 

“Supaya diberhentikan secara tetap dari profesinya sebagai advokat,” kata Oscar dikutip dari Antara, Rabu (1/3/2023).

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, GRPB juga meminta Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan terobosan hukum dan memberhentikan profesi semua advokat yang terbukti melakukan tindak pidana. Dikatakan, Pasal 11 juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sepatutnya menjadi pijakan awal pembenahan fungsi kontrol terhadap advokat secara keseluruhan.

"Hal ini demi muruah, keluhuran, dan martabat profesi advokat yang senantiasa diberi title officium nobile atau profesi mulia," katanya.

Oscar membeberkan Pasal 10 ayat (1) UU Advokatyang mengatur mengenai pemberhentian advokat, antara lain karena permohonan sendiri, dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih, dan berdasarkan keputusan organisasi advokat.

Sementara Pasal 10 ayat (2) menyatakan, "Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi advokat." Sedangkan Pasal 11 UU Advokat menyebutkan, "Dalam hal advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, panitera pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada organisasi advokat."

Bagikan

BERITA TERKAIT

Lukas Enembe Jorok Selama di Rutan KPK, Kuasa Hukum: Dia Tidak Bisa Mengurus Diri Sendiri

Lukas Enembe Jorok Selama di Rutan KPK, Kuasa Hukum: Dia Tidak Bisa Mengurus Diri Sendiri

NASIONAL
OC Kaligis Klaim Kesehatan Lukas Enembe Belum Stabil

OC Kaligis Klaim Kesehatan Lukas Enembe Belum Stabil

NASIONAL
Peradi-SAI Dorong Advokat Manfaatkan Teknologi Digital

Peradi-SAI Dorong Advokat Manfaatkan Teknologi Digital

NASIONAL
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg

BERSATU KAWAL PEMILU
Dipenjara, Terdakwa Stefanus Roy Rening Minta Fasilitas Laptop

Dipenjara, Terdakwa Stefanus Roy Rening Minta Fasilitas Laptop

NASIONAL
Lukas Enembe Mohon ke Hakim agar Dinyatakan Tak Bersalah

Lukas Enembe Mohon ke Hakim agar Dinyatakan Tak Bersalah

NASIONAL

BERITA TERKINI

Enggan Berpacaran, Natasha Wilona Masih Prioritaskan Karier

LIFESTYLE 16 menit yang lalu
1070020

Seri Google Pixel 8 dan Pixel Watch 2 Meluncur 4 Oktober, Intip Bocorannya

OTOTEKNO 19 menit yang lalu
1070019

Nasdem: Mentan SYL Tiba di Indonesia 5 Oktober, Langsung Hadap Surya Paloh

NASIONAL 22 menit yang lalu
1070018

Virgoun Punya Pacar Baru, Begini Respons Inara Rusli

LIFESTYLE 24 menit yang lalu
1070017

MGPA: Persiapan Ajang MotoGP Mandalika Hampir 100 Persen

SPORT 26 menit yang lalu
1070016

Isu Reshuffle Kabinet, PPP Tak Masalah Demokrat Dapat Jatah Menteri

NASIONAL 34 menit yang lalu
1070015

Anggota PSI Naik 13.267, Kaesang: Terima Kasih, Mari Berjuang Bersama

BERSATU KAWAL PEMILU 44 menit yang lalu
1070014

IMI: Sirkuit Mandalika untuk MotoGP, Jadi Kehormatan Indonesia

SPORT 1 jam yang lalu
1070013

Pertemuan Mega-Kaesang, Sekjen PDIP Terima Surat dari PSI

NASIONAL 1 jam yang lalu
1070012

PSI Masih Cari Waktu Kaesang Bertemu dengan Ketum PDIP Megawati

NASIONAL 1 jam yang lalu
1070011
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT