OC Kaligis Dinilai Sudah Tidak Layak Menjadi Advokat

Desakan GRPB agar OC Kaligis diberhentikan sebagai advokat bermula dari langkah keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menunjuk advokat senior itu sebagai pengacara. Sejumlah kalangan menganggap itu sebagai hal yang lumrah karena OC Kaligis merupakan advokat senior yang sudah malang melintang di dunia hukum. Namun, sebagian praktisi hukum mengkritik karena OC Kaligis merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
“OC Kaligis adalah mantan narapidana yang sebelumnya divonis dengan masa hukuman tujuh tahun penjara,” kata anggota GRPB Yusuf Seno Hetmina.
Yusuf menambahkan advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Advokat sepatutnya tidak berhak menjalankan profesi advokat.
“Hal kembalinya OC Kaligis sebagai pengacara ini menjadi makin menarik, tatkala beberapa persoalan besar di Tanah Air yang menjerat banyak oknum aparat penegak hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan, bahkan hakim pada pemecatan dengan tidak hormat akibat terbukti melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Dikatakan, Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menyatakan advokat sebagai penegak hukum juga mempunyai peran moral yang besar dalam ikut menegakkan hukum demi tercapainya supremasi hukum di Indonesia. Menurutnya, peran besar penegakan hukum tidak saja bersifat kehadiran untuk memberikan akses keadilan di dalam ruang persidangan saja, namun juga pengejawantahan nilai, ide, dan visi untuk menjadi sebuah argumentasi hukum menuju kebenaran.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Masih Energik, Atiek CB sapa Penggemar Jelang Kepulangannya ke Amerika Serikat
Sidang Putusan Tamara Bleszynski dan Ryszard Ditunda hingga Pekan Depan
4
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin