Paman Tega Cabuli Keponakan hingga Hamil
Lampung Selatan, Beritasatu.com - Seorang warga Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Lampung tega mencabuli seorang remaja putri hingga hamil. Saat melakukan aksinya, pelaku melakukan dengan berpura-pura minta dipijit dan mengancam tidak akan membuatkan rumah untuk orang tuanya. Korban sempat menolak tetapi takut dengan pelaku.
WR pria berusia 45 tahun ini ditangkap petugas Polsek Palas, Lampung Selatan karena telah mencabuli seorang remaja putri berinisial TR, berusia 15 tahun yang merupakan keponakan pelaku. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Jumat, 3 Maret 2023.
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sejak September 2022 hingga Februari 2023. Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku di rumahnya. Akibat perbuatanya, korban kini hamil 3 bulan.
Saat melakukan aksinya, modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara berpura-pura minta dipijat oleh korban, pelaku kemudian mencabuli korban dengan mengancam tidak akan membuatkan rumah untuk orang tuanya. Korban sempat menolak tetapi takut dengan pelaku.
Orang tua korban diketahui selama ini memang bekerja mencari rumput untuk pakan hewan ternak milik pelaku. Bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di tanah milik pelaku.
Kapolsek Palas, AKP Andy Yunara mengatakan, korban yang takut dan dapat ancaman dari pelaku sehingga tidak pernah memberitahukan kepada orang tuanya. "Namun, perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah warga sekitar rumah korban curiga melihat kondisi tubuh korban. Untuk itu dilakukan tes kehamilan yang hasilnya positif," kata AKP Andy Yunara.
AKP Andy Yunara menjelaskan, setelah didesak oleh orang tuanya, korban kemudian mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. "Akhirnya korban mau cerita telah disetubuhi pelaku. Mendengar itu, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Palas," jelas AKP Andy Yunara.
Atas perbuatan asusilanya tersebut, pelaku kini ditahan di Polsek Palas, Lampung Selatan. Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini