Polri Pastikan Obat Sirop Praxion Aman Dikonsumsi Masyarakat
Jakarta, Beritasatu.com - Laboratorium Forensik Bareskrim Polri telah melakukan pengujian terhadap obat sirop Praxion. Hasilnya, obat tersebut masih sesuai dengan ambang batas dan artinya masih aman dikonsumsi.
Diketahui, obat tersebut sempat dikonsumsi oleh salah satu korban kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Gagal ginjal akut obat sirop praxion bahwa penyidik telah melakukan pengujian di Laboratorium di Lab Forensik Polri dan hasil uji menyatakan bahwa obat sirop Praxion tersebut masih sesuai ambang batas yang ditentukan. Artinya tidak melebihi batas kandungan EG dan DEG ," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RS Polri, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril mengatakan bahwa obat Praxion masuk dalam kelompok obat yang aman dikonsumsi. Pasalnya, obat yang diproduksi PT Pharos Indonesia itu dinyatakan aman berdasarkan hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sebetulnya obat itu sudah masuk ke dalam kelompok 508 obat yang dikatakan aman dalam list (daftar) BPOM,” kata Syahril pada acara dialog bertemakan: "Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Muncul Lagi" di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Syahril menuturkan obat Praxion dikaitkan dengan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) karena pasien ada Riwayat minum obat tersebut, sehingga untuk memastikan hal tersebut, masih dalam tahap penelitian.
Diketahui, pasien GGAPA yang meninggal dunia memiliki riwayat mengkonsumsi obat sirop Praxion. Terkait hal ini, Kemenkes masih melakukan investigasi terkait penyebab gangguan ginjal akut yang terjadi pada pasien meninggal dunia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera mengimbau perusahaan farmasi agar menarik secara sukarela atau voluntary withdrawal obat-obat sirop yang memiliki kandungan Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas. Hal ini merupakan langkah cepat untuk mencegah makin banyaknya kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA).
"Kita sudah berkoordinasi dengan BPOM untuk mengimbau perusahaan melakukan voluntary withdrawal," ujar Budi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Selain itu, Budi juga meminta agar Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meresepkan obat-obat yang berisiko rendah terhadap kasus GGAPA. Dia juga berharap dokter-dokter anak di rumah sakit agar proaktif jika ditemukan anak dengan gejala-gejala GGAPA.
"Khusus untuk teman-teman dokter, kita juga minta agar benar-benar bisa memastikan bahwa kalau ada gejala-gejala seperti dulu, itu segera langsung saja ke RS rujukan," imbuh Budi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini