Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan 12 April 2023
Jakarta, Beritasatu.com - Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya kompak menempuh banding atas vonis hukuman dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putusan banding keempat terdakwa akan dibacakan pada 12 April 2023.
Tiga terdakwa lain yang menempuh banding, adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya juga sudah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus tersebut.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta," ujar pejabat humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Binsar menyampaikan, kini berkas perkara para terdakwa tengah diteliti terlebih dahulu. Musyawarah bakal dilakukan oleh majelis hakim sebelum menentukan putusan terhadap keempat terdakwa.
"Perkara-perkara pidana banding atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah di-register, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," ujar Binsar.
Para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini