Berkomitmen Cegah Korupsi, Bappenas Sampaikan 6 Fokus Kerja
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa menyampaikan ada 6 fokus kerja keuangan negara yang akan dilakukan dalam penandatangan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024.
"Hari ini kami pada fokus ke 2, keuangan negara. Kemarin sudah fokus 1 yakni,perizinan dan tata niaga keuangan negara, Sebagai awal di tahun 2023, tim nasional pencegahan korupsi memerlukan deklarasi aksi Pencegahan Korupsi," ungkap Suharso dalam acara penandatangan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jalan Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Suharso menyampaikan terdapat 6 fokus kerja yang akan dilakukan ke depannya oleh Bappenas sebagai salah satu tim nasional pemberantasan dan pencegahan korupsi. Adapun keenam fokus aksi keuangan negara tersebut yakni, pertama penguatan digitalisasi perencanaan, penganggaran dan pelaporan untuk strategi pengentasan kemiskinan ekstrem.
Kedua, perbaikan kinerja belanja keuangan melalui aktivitas audit belanja jasa dan barang pemerintah. Ketiga, Penguatan tata kelola penerimaan negara bukan pajak terutama pada komunitas mineral dan batu bara.
"Keempat mengurangi risiko kebocoran pendapatan aset Negera, kelima Penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi, dan terakhir ialah Optimalisasi data berbasis nik untuk program pemerintah," katanya.
Suharso menyatakan Pemerintah memiliki komitmen yang serius dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Suharso menambahkan komitmen ini berdasarkan pada Undang-undang Dasar no 7 / 2006 untuk mengadopsi dan mengesahkan salah satu amanat mengenai pencegahan dan pemberantasan gratifikasi. Indonesia diharuskan memiliki national strategy of anti-coruption.
"Bersama-sama dalam barisan untuk melakukan aksi semaksimalnya mencegah dan memberantas korupsi bukan hanya di tanah air tapi diseluruh muka bumi ini," terangnya.
Kemudian presiden menerbitkan Perpers no 5 / 2004 tentang percepatan pemberantasan Korupsi yang kemudian dilanjutkan dengan rencana penyusunan pemberantasan korupsi 2004-2009, hingga penyusunan dan penetapan perpres no 5 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi diimplementasikan berdasarkan instruksi Presiden setiap tahunnya Dengan berjalannya waktu pemberantasan korupsi perlu strategi lebih terfokus, terukur, serta berorientasi pada hasil dan dampak,"jelasnya.
Suharso menuturkan berdasarkan peraturan Presiden no 4 / 2018 diamanatkan menjelang aksi dirumuskan setiap 2 tahun sekali. Ia menyatakan saat ini sudah memasuki periode 3, dengan diluncurkan aksi Pencegahan Korupsi tahun 2023/2024 pada tanggal 20 Desember 2022 lalu yang terdiri dari 15 rencana aksi yang terdiri dari 3 fokus. Fokus pertama adalah perizinan dan tata niaga keuangan negara, fokus kedua adalah keuangan negara, dan fokus ketiga adalah reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini