Minggu, 4 Juni 2023

Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara

Agung Dharma / CAH
Kamis, 9 Maret 2023 | 18:00 WIB

Surabaya, Beritasatu.com - Satu dia ntara terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, yakni Abdul Haris (ketua panpel Arema FC) di vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hukuman tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang di gelar di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis siang (9/3/2023).

Dalam pembacaaan amar putusan Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan 135 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka pasca pertandingan Arema FC menjamu tim Persebaya di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.

Terdakwa Abdul Haris terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP ayat (1) Undang-Undang keolahragaan. Atas dasar itu Majelis Hakim memvonis terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut selama 6 tahun 8 bulan penjara.

Advertisement

"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara," tegas Abu Achmad Sidqi Amsya, Ketua Majelis Hakim saat pembacaan amar putusan.

Menanggapi tuntutan ini, baik terdakwa Abdul Haris maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis ini.

"Saya masih pikir-pikir terkait vonis ini, saya keberatan karena saya tidak ikut menembakkan gas air mata ke tribun penonton," ucap Abdul Haris saat meninggalkan ruang sidang.

Hal senada juga diutarakan oleh Penasehat Hukum terdakwa tang menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Kami masih pikir-pikir, Upaya hukum selanjutnya kami juga masih pikir pikir mas," ujar Eko Hendro Prasetyo, Penasehat Hukum terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana tragedi Kanjuruhan mulai digelar di PN Surabaya pada Snin lalu (16/01/2023). Hingga kini kasusnya terus bergulir di pengadilan.

Dari 6 tersangka yang telah ditetapkan, PN Surabaya menyidangkan 5 orang. Lima tersangka itu yakni ketua panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU RI No.11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Sementara satu tersangka lain yang belum dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidangkan adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB. Hal ini dikarena berkas perkara Akhmad Hadian dikembalikan jaksa ke polisi karena belum lengkap. Hadian juga dibebaskan dari tahanan polda jatim karena telah melewati batas masa penahan. Meski keluar dari sel, Polda Jatim memastikan Hadian masih berstatus tersangka.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Adilson Maringa Target Bawa Bali United Juara Liga 1 2023/2024

Adilson Maringa Target Bawa Bali United Juara Liga 1 2023/2024

SPORT
Jadi Pemain Baru Bali United, Kiper Adilson Langsung Genjot Latihan

Jadi Pemain Baru Bali United, Kiper Adilson Langsung Genjot Latihan

SPORT
Liga 1: Arema FC Main Tanpa Gol Lawan Dewa Uniited

Liga 1: Arema FC Main Tanpa Gol Lawan Dewa Uniited

SPORT
Orang Tua Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Hasil Putusan Sidang

Orang Tua Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Hasil Putusan Sidang

SPORT
Arema FC Tunjuk Gethuk Sebagai Pelatih Kepala

Arema FC Tunjuk Gethuk Sebagai Pelatih Kepala

SPORT
Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat Terkait Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan

Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat Terkait Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan

NASIONAL

BERITA TERKINI

Preman Berkedok Juru Parkir Ditangkap Setelah Viral Palak Pengemudi Taksi Online

NUSANTARA 53 menit yang lalu
1048913

Anjing Pelacak Polres Cimahi Tarik Perhatian Wisatawan Lembang

NUSANTARA 55 menit yang lalu
1048912

Man City Juara Premier League dan Piala FA, Guardiola Kini Bidik Trofi Liga Champions

SPORT 58 menit yang lalu
1048911

Erick Thohir Dinilai Punya Keungulan Lebih Jadi Cawapres

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1048908

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Banyuwangi

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1048903

KM Ali Baba Nyaris Tenggelam di Kepulauan Seribu, 55 Penumpang Berhasil Diselamatkan

MEGAPOLITAN 1 jam yang lalu
1048906

Cegah Kaki Melepuh, Petugas Haji Siapkan 500 Pasang Sandal

NASIONAL 1 jam yang lalu
1048905

Uri-uri Budaya, Pencinta Pusaka Gelar Jamasan Diiringi Kirab dan Larung Sesaji

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1048902

Hasil Man City vs Man Utd: Dua Gol Gundogan Bawa "The Citizens" Juara Piala FA 2023

SPORT 2 jam yang lalu
1048901

Verstappen Pimpin Balapan GP Spanyol, Perez Tercecer

SPORT 2 jam yang lalu
1048900
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon