Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara
Surabaya, Beritasatu.com - Satu dia ntara terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, yakni Abdul Haris (ketua panpel Arema FC) di vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hukuman tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang di gelar di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis siang (9/3/2023).
Dalam pembacaaan amar putusan Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan 135 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka pasca pertandingan Arema FC menjamu tim Persebaya di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.
Terdakwa Abdul Haris terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP ayat (1) Undang-Undang keolahragaan. Atas dasar itu Majelis Hakim memvonis terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut selama 6 tahun 8 bulan penjara.
"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara," tegas Abu Achmad Sidqi Amsya, Ketua Majelis Hakim saat pembacaan amar putusan.
Menanggapi tuntutan ini, baik terdakwa Abdul Haris maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis ini.
"Saya masih pikir-pikir terkait vonis ini, saya keberatan karena saya tidak ikut menembakkan gas air mata ke tribun penonton," ucap Abdul Haris saat meninggalkan ruang sidang.
Hal senada juga diutarakan oleh Penasehat Hukum terdakwa tang menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kami masih pikir-pikir, Upaya hukum selanjutnya kami juga masih pikir pikir mas," ujar Eko Hendro Prasetyo, Penasehat Hukum terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana tragedi Kanjuruhan mulai digelar di PN Surabaya pada Snin lalu (16/01/2023). Hingga kini kasusnya terus bergulir di pengadilan.
Dari 6 tersangka yang telah ditetapkan, PN Surabaya menyidangkan 5 orang. Lima tersangka itu yakni ketua panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU RI No.11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Sementara satu tersangka lain yang belum dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidangkan adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB. Hal ini dikarena berkas perkara Akhmad Hadian dikembalikan jaksa ke polisi karena belum lengkap. Hadian juga dibebaskan dari tahanan polda jatim karena telah melewati batas masa penahan. Meski keluar dari sel, Polda Jatim memastikan Hadian masih berstatus tersangka.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini