Top 5 News: Kantor Wahyu Kenzo Ternyata Warung Kopi hingga Ulah Turis Asing di Indonesia
Jumat, 10 Maret 2023 | 06:58 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Kantor crazy rich Wahyu Kenzo di Surabaya fiktif dan ulah turis asing di Indonesia menjadi sorotan merupakan dua dari lima berita terpopuler (top 5 news) Beritasatu.com sepanjang Kamis (9/3/2023).
Selain itu, berita lain yang menghiasi pilihan pembaca yakni tidak semua harta Eko Darmanto dilaporkan ke KPK dan rumah mewah Kepala Bea Cukai Makassar Sulawesi Selatan Andhi Pramono di Cibubur.
Ada juga berita Sri Mulyani baru menerima surat laporan adanya dana mencurigakan Rp 300 triliun di lingkungan Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai.
Berikut lima berita terpopuler Beritasatu.com sepanjang Kamis (9/3/2023).
1. Kantor Milik Crazy Rich Wahyu Kenzo Fiktif, Hanya Warung Kopi
Kantor milik crazy rich Wahyu Kenzo di Surabaya ternyata fiktif. Kantor itu hanya sebuah warung kopi. Keberadaan kantor PT Pansaky Berdikari Bersama atau Pansaka, perusahaan minuman susu nutrisi yang didirikan oleh tersangka crazy rich Wahyu Kenzo ternyata hanya kantor fiktif.
Sesuai dengan surat ijin usaha penjualan langsung (SIUPL) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jalan Kebonsari Manunggal Elvaka, Surabaya, hanya sebuah warung kopi atau warkop. Kantor milik crazy rich Wahyu Kenzo ternyata tidak ada di situ.
Tidak adanya kantor Pansaka milik crazy rich Wahyu Kenzo dibenarkan oleh ketua RT setempat, Khoiron.
Khoiron mengatakan, selama ini tidak pernah mendengar maupun melihat aktivitas, maupun izin adanya kantor Pansaka di wilayahnya
2. Deretan Ulah Turis Asing yang Bikin Resah Pariwisata Indonesia
Ulah turis asing di wilayah Indonesia kini menjadi sorotan. Pasalnya, perilaku turis asing tersebut membuat resah pelaku wisata tanah air. Sebut saja ulah yang dilakukan sederet turis asal Rusia yang dianggap paling banyak melakukan pelanggaran.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 sudah ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian. Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang.
Tidak hanya itu, kasus turis asing yang overstay pun masih menjadi polemik hingga kini. Bahkan Kementerian Hukum dan HAM telah merilis aturan bagi turis asing yang overstay akan didenda Rp 1 juta per harinya.
BERITA TERKAIT

Top 5 News: Polri Keluarkan Red Notice Fredy Pratama hingga Tony Blair Dukung E-Government
NUSANTARABERITA TERKINI
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri