Cegah Korupsi, MenPAN dan RB Perkuat Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik

Jakarta, Beritasatu.com – Dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi di kementerian/lembaga (K/L), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memperkuat sistem pemerintah berbasis elektronik.
Adapun perkuat sistem elektronik ini diwujudkan melalui penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi (PK) Tahun 2023-2024 dilakukan 19 perwakilan K/L yang disaksikan oleh Menteri PAN dan RB bersama pimpinan lembaga Tim Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Kantor KemenPAN dan RB, Jakarta, Jumat (10/3/2023)
Azwar Anas menuturkan penandatanganan ini menjadi media menyosialisasikan aksi PK Tahun 2023-2024 sekaligus memperkuat komitmen terhadap pelaksanaannya.
“Hari ini kami sudah menandatangani Stranas PK Perkuat terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi, khusus untuk reformasi birokrasi kami sedang menyelesaikan sistem pemerintah berbasis elektronik,” kata Azwar Anas.
Anwar Anas juga membahas transformasi digital menjadi instrumen kunci pencegahan korupsi serta upaya digitalisasi yang diselaraskan dengan kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Diketahui SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Anwar Anas juga menyebutkan penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi PK Tahun 2023-2024 fokus tiga hal di antaranya; Pertama, perizinan dan tata niaga, mencakup lima aksi meliputi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta; penguatan pengendalian ekspor dan impor; peningkatan kualitas data pemilik manfaat serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa dan penanganan perkara; reformasi tata kelola pelabuhan; serta percepatan proses digitalisasi sertifikasi badan usaha dan profesi pendukung kemudahan berusaha.
Kedua, keuangan negara yang mencakup enam aksi, meliputi integrasi perencanaan; penganggaran dan pelaporan untuk sinergi program pengentasan kemiskinan ekstrim 2023 dan 2024; perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan efektivitas audit pengadaan barang/jasa pemerintah; penguatan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (pnbp) pada komoditas mineral dan batubara; mengurangi risiko kebocoran pendapatan negara melalui penataan aset pemerintah pusat; optimalisasi interoperabilitas data berbasis nomor induk kependudukan (NIK) untuk program pemerintah; serta penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi.
Ketiga, penegakan hukum dan reformasi birokrasi yang mencakup empat aksi meliputi penguatan peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pembangunan; penguatan integritas penanganan perkara pidana; penguatan pengawasan badan usaha pemerintah (BUMN/BUMD); serta penguatan sistem informasi kepegawaian berbasis merit.
“Jadi hari ini kami sedang menandatangani salah satunya, kami sedang menyelesaikan sistem pemerintah berbasis elektronik. Kami sedang menyiapkan misalnya KTP digital yang terintegrasi dengan dukcapil. Prosesnya sudah bisa trial and error. Sekarang kalau mau urus KTP tidak harus datang ke lokasi. Dengan digital, pakai HP, ini kita sedang trial dulu satu minggu, baru kita terapkan ke seluruh Indonesia,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri