Kuasa Hukum: Tidak Lagi Dilindungi LPSK, Eliezer Akan Baik-baik Saja
Jakarta, Beritasatu.com- Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menanggapi keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan terhadap kliennya.
Richard Eliezer adalah terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J). Eliezer yang kini menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri mendapat perlindungan dari LPSK karena menjadi justice collaborator.
Kabar mengejutkan tiba-tiba saja beredar terkait perlindungan Richard Eliezer yang terancam akan dihentikan oleh LPSK. Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan pencabutan perlindungan itu merupakan buntut dari tindakan Richard Eliezer yang menjalani sesi wawancara dengan Kompas TV tanpa persetujuan LPSK sebagai pihak yang memberikan perlindungan. Tindakan Eliezer dinilai melanggar kesepakatan justice collaborator.
Ronny menyebut bahwa sebelum wawancara dimulai dirinya sudah mengonfirmasi kepada pihak LPSK.
Ronny Talapessy menyebut bahwa tujuan penayangan wawancara bersama Richard Eliezer tak lebih dari sekadar untuk membagikan pelajaran kepada masyarakat.
"Kalaupun nilai-nilai kehidupan, kejujuran, dan pertobatan yang hendak dibagikan oleh media untuk banyak orang itu dilarang, tidak apa, kita mengalah," tuturnya kepada Beritasatu.com, Jumat (10/3/2023).
Kini, pihak LPSK resmi menghentikan semua bentuk perlindungan terhadap Richard Eliezer, Ronny pun mengaku pasrah.
Namun, meski tak dilindungi lagi oleh LPSK, Ronny Talapessy memastikan bahwa Richard Eliezer akan baik-baik saja.
"Rumahmu dan keluargamu yang akan menjagamu gak usah khawatir. Kita masyarakat Indonesia akan selalu menjagamu," tutupnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini