KPK dan Dewas Tidak Hadir, Sidang Praperadilan MAKI Terkait Lili Pantauli Ditunda
Senin, 13 Maret 2023 | 15:46 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (13/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda.
Sidang ditunda lantaran KPK sebagai termohon I dan Dewas KPK sebagai termohon II tidak hadir. Sidang praperadilan itu sendiri terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
"Perkara nomor 16 kita tunda sampai 27 Maret jam 09.00, juru sita akan menanggil termohon I dan termohon II dengan peringatan. Demikian, sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ungkap Ketua Hakim Samuel Ginting.
Usai sidang, kuasa hukum MAKI, Rudi Maroko mengatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Meski demikian, Rudi kecewa lantaran KPK dinilai tidak serius meladeni gugatan praperadilan itu.
"Jadi artinya panggilan yang sudah disampaikan kepada pihak KPK dan Dewas, namun mereka hanya menyampaikan surat permohonan tertulis penundaan sampai tanggal 27 Maret," ujarnya.
"Mereka belum siap dengan administrasi kuasa dan sebagainya. Tapi bagi kami, KPK sepertinya tidak sungguh-sungguh ya,", sambungnya.
Rudi mengaku, MAKI memiliki bukti terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli. Namun, dirinya belum bisa membeberkan secara gamblang terkait hal tersebut.
Ia hanya menambahkan seluruh bukti akan dipaparkan secara langsung dalam persidangan mendatang.
"Kami melakukan gugatan ini supaya penyidikan terhadap Lili Pintauli itu dilanjutkan. Tidak hanya sebagai sebatas mengundurkan diri kemudian perkara selesai begitu saja itu," jelasnya.
Rudi menyatakan pengaduan tersebut telah MAKI berikan sejak 2022. Namun, hingga kini belum ada perkembangan dan KPK belum memberikan laporan lanjutan terkait hal tersebut. Rudi menuturkan pihaknya melihat adanya pemberhentian penyidikan secara tidak sah yang dilakukan oleh KPK.
"Kalau memang dilakukan penyidikan pasti kami akan memantau, tetapi sampai sekarang tidak ada. Apakah hanya karena persoalan pengunduran diri lalu dianggap perkara selesai atau bagaimana," ujarnya.
"Tentunya ini menjadi persepsi buruk, artinya orang yang mengundurkan diri kemudian selesai tanpa adanya proses hukum," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mobil CRV Tabrak Nenek Pedagang Nasi Uduk di Perumahan Metland Cileungsi
Cerita Andika Perkasa Cetus Buat Ransum TNI, Makanan Prajurit di Medan Tempur
1
Jokowi: Perbedaan Pilihan itu Wajar, Mau Milih Prabowo, Anies, Ganjar, Silakan
2
Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Masa Ditanyakan ke Bapaknya
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin