Minggu, 28 Mei 2023

LPSK Ungkap Alasan Cabut Perlindungan terhadap Eliezer

Maria Fatima Bona / FFS
Senin, 13 Maret 2023 | 21:44 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Wakil LPSK, Maneger Nasution mengatakan pertimbangan LPSK mencabut perlindungan itu karena Eliezer telah melanggar kesepakatan.

Manager menjelaskan perlindungan LPSK terhadap Eliezer diperpanjang per 16 Februari 2023. Dalam memperpanjang perlindungan tersebut, ada perjanjian yang disepakati bersama merujuk Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yakni pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban.

“Seorang terlindung dari LPSK tidak boleh berkomunikasi dengan pihak mana pun, dengan orang lain dengan cara apa pun tidak boleh direkam, tidak boleh muncul ke publik tanpa sepengetahuan dan persetujuan oleh LPSK,” kata Maneger dalam acara Obrolan Malam Episode 80 bertajuk “LPSK Cabut Perlindungan, Eliezer Tetap Aman?”, yang disiarkan BTV, Senin (13/3/2023).

Advertisement

Maneger menerangkan pada 8 Maret 2023, LPSK mendapat informasi bahwa Eliezer melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

Dikatakan Maneger, LPSK saat itu langsung menyurati media terkait untuk tidak mempublikasikan hasil wawancara bersama Eliezer. Dalam surat tersebut LPSK juga menjelaskan jika wawancara tersebut dipublikasikan, konsekuensinya perlindungan terhadap Eliezer dihentikan. Namun, wawancara tersebut tetap dipublikasi.

“Tetapi pada akhirnya kemudian tayang juga, karena perjanjian kami dengan Richard, maka kemudian yang kita putus adalah kontrak kita dengan Richard. Kontrak apa, kontrak perlindungan. Jadi perlindungan fisik kami hentikan, maka besoknya kami sudah serah terima dengan lapas bahwa kemudian ini menjadi tanggung jawab lapas,” terang Maneger.

Diketahui, LPSK menyerahkan tanggung jawab perlindungan Eliezer kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Bharada E dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Ia akan menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kami tidak lagi melakukan upaya-upaya perlindungan tetapi kami menyatakan hak-hak dia sebagai justice collaborator yang merupakan warga binaan dengan status sebagai justice collaborator tetap berlaku. Karena dia sudah diputus oleh majelis hakim,” ucapnya.

Untuk itu, Maneger menegaskan hak Eliezer sebagai justice collaborator tidak dihapus. Ditekankan, status Eliezer sebagai justice collaborator telah diputuskan oleh majelis hakim.

Sebagai informasi, pasal yang dinilai LPSK dilanggar oleh Eliezer sebagai justice collaborator, yakni Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu menyebutkan, pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban di antaranya; saksi/korban bersedia memberi kesaksian di peradilan, saksi/korban bersedia menaati aturan yang terkait dengan keselamatannya serta selama dalam perlindungan LPSK, saksi/korban tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain persetujuan LPSK.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

Pakar Berharap Kasus Eliezer Jadi Pembelajaran bagi Semua Pihak

Pakar Berharap Kasus Eliezer Jadi Pembelajaran bagi Semua Pihak

NASIONAL
Pakar Nilai Wajar LPSK Cabut Perlindungan terhadap Eliezer

Pakar Nilai Wajar LPSK Cabut Perlindungan terhadap Eliezer

NASIONAL
LPSK Cabut Perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer

LPSK Cabut Perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer

MEGAPOLITAN
Hari Ini, LPSK Periksa Karyawati Cikarang yang Diajak Tidur Bareng Bos

Hari Ini, LPSK Periksa Karyawati Cikarang yang Diajak Tidur Bareng Bos

MEGAPOLITAN
LPSK Masih Dalami Laporan Ancaman Teror Nindy Ayunda

LPSK Masih Dalami Laporan Ancaman Teror Nindy Ayunda

LIFESTYLE
Polisi Gandeng LPSK Selesaikan Ganti Rugi Korban Robot Trading Wahyu Kenzo

Polisi Gandeng LPSK Selesaikan Ganti Rugi Korban Robot Trading Wahyu Kenzo

NUSANTARA

BERITA TERKINI

Tes Unik Kekuatan Akik, Pencinta di Sumenep Habiskan Ratusan Gelas

NUSANTARA 4 menit yang lalu
1047323

Sandiaga Uno Lepas Fun Run yang Digelar eL Hotel Bandung

LIFESTYLE 7 menit yang lalu
1047354

Phum Viphurit Sukses Hibur Penggemar di New Live Show dengan Lagu Cinta

LIFESTYLE 13 menit yang lalu
1047353

Hadapi Cuaca Panas, Jemaah Haji Lansia Asal Jombang Diimbau Bawa Vitamin dan Air Mineral

NUSANTARA 14 menit yang lalu
1047336

BMKG Prakirakan Cuaca Hari Ini di Sebagian Wilayah Indonesia Berawan

MEGAPOLITAN 26 menit yang lalu
1047352

Max Verstappen Tempati Pole di GP Monako

SPORT 32 menit yang lalu
1047351

Ada Isu Perceraian, Desta Nyaris Absen di Pernikahan Enzy Storia

LIFESTYLE 36 menit yang lalu
1047350

Monyet Liar Masuk Perumahan di Jonggol, Warga Resah

MEGAPOLITAN 1 jam yang lalu
1047334

Real Madrid vs Sevilla: Rodrygo Dua Gol, Los Blancos Menang

SPORT 1 jam yang lalu
1047349

Desa Wisata Tanjung Siap Gaet Wisatawan yang Cari Kesehatan Tradisional

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1047348
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon