LPSK Ungkap Alasan Cabut Perlindungan terhadap Eliezer
Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Wakil LPSK, Maneger Nasution mengatakan pertimbangan LPSK mencabut perlindungan itu karena Eliezer telah melanggar kesepakatan.
Manager menjelaskan perlindungan LPSK terhadap Eliezer diperpanjang per 16 Februari 2023. Dalam memperpanjang perlindungan tersebut, ada perjanjian yang disepakati bersama merujuk Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yakni pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban.
“Seorang terlindung dari LPSK tidak boleh berkomunikasi dengan pihak mana pun, dengan orang lain dengan cara apa pun tidak boleh direkam, tidak boleh muncul ke publik tanpa sepengetahuan dan persetujuan oleh LPSK,” kata Maneger dalam acara Obrolan Malam Episode 80 bertajuk “LPSK Cabut Perlindungan, Eliezer Tetap Aman?”, yang disiarkan BTV, Senin (13/3/2023).
Maneger menerangkan pada 8 Maret 2023, LPSK mendapat informasi bahwa Eliezer melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.
Dikatakan Maneger, LPSK saat itu langsung menyurati media terkait untuk tidak mempublikasikan hasil wawancara bersama Eliezer. Dalam surat tersebut LPSK juga menjelaskan jika wawancara tersebut dipublikasikan, konsekuensinya perlindungan terhadap Eliezer dihentikan. Namun, wawancara tersebut tetap dipublikasi.
“Tetapi pada akhirnya kemudian tayang juga, karena perjanjian kami dengan Richard, maka kemudian yang kita putus adalah kontrak kita dengan Richard. Kontrak apa, kontrak perlindungan. Jadi perlindungan fisik kami hentikan, maka besoknya kami sudah serah terima dengan lapas bahwa kemudian ini menjadi tanggung jawab lapas,” terang Maneger.
Diketahui, LPSK menyerahkan tanggung jawab perlindungan Eliezer kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Bharada E dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Ia akan menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kami tidak lagi melakukan upaya-upaya perlindungan tetapi kami menyatakan hak-hak dia sebagai justice collaborator yang merupakan warga binaan dengan status sebagai justice collaborator tetap berlaku. Karena dia sudah diputus oleh majelis hakim,” ucapnya.
Untuk itu, Maneger menegaskan hak Eliezer sebagai justice collaborator tidak dihapus. Ditekankan, status Eliezer sebagai justice collaborator telah diputuskan oleh majelis hakim.
Sebagai informasi, pasal yang dinilai LPSK dilanggar oleh Eliezer sebagai justice collaborator, yakni Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu menyebutkan, pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban di antaranya; saksi/korban bersedia memberi kesaksian di peradilan, saksi/korban bersedia menaati aturan yang terkait dengan keselamatannya serta selama dalam perlindungan LPSK, saksi/korban tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain persetujuan LPSK.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan