BPKN Siap Tindaklanjuti Keluhan Penonton Konser Blackpink
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia atau BPKN menyatakan siap menindaklanjuti keluhan konsumen yang merasa dirugikan saat konser grup idola K-Pop, Blackpink, yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 11-12 Maret.
Kepala BPKN, Rizal E Halim mengatakan, penonton konser Blackpink yang merasa dirugikan dapat melapor kepada BPKN melalui sambungan telepon di nomor 153.
"Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN,” kata Rizal dalam keterangan resminya, Senin (13/3/2023).
Rizal menjelaskan, konsumen yang sudah membeli pertunjukan berhak untuk mendapatkan haknya sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya beredar informasi di media sosial bahwa sejumlah penonton konser Blackpink tidak mendapatkan tempat duduk. Penonton kategori "platinum" yang membayar tiket lebih dari Rp 3 juta harus duduk di besi pemisah karena kehabisan kursi.
Mereka tidak mendapatkan penjelasan yang memadai atau permintaan maaf dari panitia konser.
Menurut Rizal, konsumen yang telah membeli tiket berhak untuk mendapatkan tempat duduk sesuai yang diatur oleh panitia.
"Kalau ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukan dimulai,” ujarnya.
Rizal mengatakan bahwa panitia pertunjukan, entah musik, olahraga, atau event lain, tidak boleh mengurangi hak konsumen yang telah membayar.
"Begitu pembayaran sudah dilakukan konsumen, saat itu haknya sudah melekat dan harus dipenuhi. "Seharusnya ada kompensasi yang diberikan oleh panitia penyelenggara,” pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan