4 Fatwa MUI Wajib Diketahui Kapan Mulai Puasa Ramadhan 2023

Jakarta, Beritasatu.com - Setiap tahun selalu ada perbedaan soal penetapan awal Ramadhan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa untuk membahas masalah tersebut. Di bawah ini akan dibahas empat fatwa MUI untuk penetapan awal Ramadhan 2023.
Untuk menetapkan awal Ramadhan, atau Idul Fitri maupun Idul Adha, ada dua metode yang umum digunakan, yaitu rukyatul hilal dan hisab hakiki wujudul hilal atau yang lebih dikenal dengan metode hisab. Apa itu?
Rukyatul hilal adalah kegiatan merukyah atau mengamati hilal (bulan sabit pada fase awal bulan baru) secara langsung. Sedangkan metode hisab menentukan awal Ramadhan lewat perhitungan astronomi dan matematis untuk menghitung posisi bulan guna mengetahui awal bulan Hijriah.
Berbedanya metode untuk menetapkan awal puasa Ramadhan seringkali memberikan hasil yang berbeda juga. Maka dari itu tidak heran kalau setiap tahun selalu ada perdebatan mengenai awal bulan puasa Ramadhan.
Melihat keadaan tersebut, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Ada empat poin yang diputuskan lewat fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, berikut isinya:
1. Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI casu quo Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
2. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
3. Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, dan Instansi terkait.
4. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.
Dari empat poin fatwa MUI itu, bisa disimpulkan bahwa masyarakat wajib menaati keputusan yang sudah dikeluarkan pemerintah lantaran hasil keputusan tersebut sudah melalui musyawarah sejumlah pihak.
Arahan untuk mengikuti ketetapan pemerintah pun tertuang dalam hadis Nabi Muhammad dan kaidah fikih yang isinya sebagai berikut:
Lafaz Arab
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنْ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ
Artinya: "Dari Anas bin Malik, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, "Dengarkanlah dan taatilah! Sekalipun yang diangkat sebagai pemimpin kalian adalah seorang hamba sahaya Habsyi (budak berkulit hitam dari Etiopia), yang kepalanya seolah (mirip) buah kismis." (Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari)
Lafaz Arab
حُكْمُ الْحَاكِمِ إِلْزَامٌ وَيَرْفَعُ الْخِلَافَ
Artinya: "Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan silang pendapat".
Demikian pemaparan seputar fatwa MUI untuk penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Semoga bermanfaat!
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Lirik Lagu Walking Back Home dari Vira Talisa Berikut Terjemahannya yang Viral di TikTok
KPK Duga Gratifikasi Eko Darmanto Lebih dari Rp 10 Miliar, Masih Bisa Bertambah
Hari Ini, Petinggi Partai Koalisi Prabowo Bakal Bertemu Bahas Cawapres
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin