ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

4 Fatwa MUI Wajib Diketahui Kapan Mulai Puasa Ramadhan 2023

Penulis: Kintan Lestari | Editor: KL
Rabu, 15 Maret 2023 | 10:58 WIB
Fatwa MUI membahas soal penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
Fatwa MUI membahas soal penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. (Pexels)

Jakarta, Beritasatu.com - Setiap tahun selalu ada perbedaan soal penetapan awal Ramadhan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa untuk membahas masalah tersebut. Di bawah ini akan dibahas empat fatwa MUI untuk penetapan awal Ramadhan 2023.

Untuk menetapkan awal Ramadhan, atau Idul Fitri maupun Idul Adha, ada dua metode yang umum digunakan, yaitu rukyatul hilal dan hisab hakiki wujudul hilal atau yang lebih dikenal dengan metode hisab. Apa itu?

Rukyatul hilal adalah kegiatan merukyah atau mengamati hilal (bulan sabit pada fase awal bulan baru) secara langsung. Sedangkan metode hisab menentukan awal Ramadhan lewat perhitungan astronomi dan matematis untuk menghitung posisi bulan guna mengetahui awal bulan Hijriah.

Berbedanya metode untuk menetapkan awal puasa Ramadhan seringkali memberikan hasil yang berbeda juga. Maka dari itu tidak heran kalau setiap tahun selalu ada perdebatan mengenai awal bulan puasa Ramadhan.

ADVERTISEMENT

Melihat keadaan tersebut, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Ada empat poin yang diputuskan lewat fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, berikut isinya:

1. Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI casu quo Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

2. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.

3. Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, dan Instansi terkait.

4. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

Dari empat poin fatwa MUI itu, bisa disimpulkan bahwa masyarakat wajib menaati keputusan yang sudah dikeluarkan pemerintah lantaran hasil keputusan tersebut sudah melalui musyawarah sejumlah pihak.

Arahan untuk mengikuti ketetapan pemerintah pun tertuang dalam hadis Nabi Muhammad dan kaidah fikih yang isinya sebagai berikut:

Lafaz Arab

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنْ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ

Artinya: "Dari Anas bin Malik, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, "Dengarkanlah dan taatilah! Sekalipun yang diangkat sebagai pemimpin kalian adalah seorang hamba sahaya Habsyi (budak berkulit hitam dari Etiopia), yang kepalanya seolah (mirip) buah kismis." (Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari)

Lafaz Arab

حُكْمُ الْحَاكِمِ إِلْزَامٌ وَيَرْفَعُ الْخِلَافَ

Artinya: "Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan silang pendapat".

Demikian pemaparan seputar fatwa MUI untuk penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Semoga bermanfaat!



Bagikan

BERITA TERKAIT

Penetapan Panji Gumilang Tersangka Bergantung Fatwa MUI

Penetapan Panji Gumilang Tersangka Bergantung Fatwa MUI

NASIONAL
Doa Terhindar dari Utang Lengkap, Arab, Latin, dan Terjemahan

Doa Terhindar dari Utang Lengkap, Arab, Latin, dan Terjemahan

NASIONAL
Dua Fitnah Terbesar yang Diabadikan di Dalam Al-Qur’an

Dua Fitnah Terbesar yang Diabadikan di Dalam Al-Qur’an

NASIONAL
Doa Ketika Marah, Amalkan Jangan Termakan Emosi Sesaat!

Doa Ketika Marah, Amalkan Jangan Termakan Emosi Sesaat!

NASIONAL
HUT Ke-78 RI, Ini Makna Cinta Tanah Air dalam Islam

HUT Ke-78 RI, Ini Makna Cinta Tanah Air dalam Islam

NASIONAL
Doa Setelah Adzan Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan

Doa Setelah Adzan Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan

NASIONAL

BERITA TERKINI

Polisi Periksa Akun Roblox Remaja Tewas di Lanud Halim

MEGAPOLITAN 5 menit yang lalu
1069036

Lirik Lagu Walking Back Home dari Vira Talisa Berikut Terjemahannya yang Viral di TikTok

LIFESTYLE 11 menit yang lalu
1069035

Satreskrim Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Bullying Siswa SMP

NUSANTARA 12 menit yang lalu
1069034

9 Oktober, Hakim Tentukan Nasib Lukas Enembe lewat Sidang Putusan

NASIONAL 13 menit yang lalu
1069033

KPK Duga Gratifikasi Eko Darmanto Lebih dari Rp 10 Miliar, Masih Bisa Bertambah

NASIONAL 30 menit yang lalu
1069032

Deretan Bisnis Kaesang Pangarep Ternyata Banyak yang Tutup

EKONOMI 32 menit yang lalu
1069031

Hari Ini, Petinggi Partai Koalisi Prabowo Bakal Bertemu Bahas Cawapres

BERSATU KAWAL PEMILU 34 menit yang lalu
1069029

Cara Beli E-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2023

NASIONAL 35 menit yang lalu
1069030

Preview Cagliari vs AC Milan: Rossoblu Cari Kemenangan Pertama

SPORT 48 menit yang lalu
1069027

Piala Liga Inggris: Brentford vs Arsenal, The Gunners Tanpa 3 Pilar

SPORT 53 menit yang lalu
1069026
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT