Komisi III DPR Minta Rangkap Jabatan Mantan Wamenkeu Diusut
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca IP Pandjaitan meminta agar dugaan pelanggaran terkait rangkap jabatan mantan Wamenkeu Mardiasmo diusut tuntas. Hal ini lantaran Mardiasmo hingga kini masih menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Muamalat sekaligus Komisaris PT Taspen.
"Jelas ini merupakan pelanggaran hukum, dan harus diusut tuntas mengapa hal ini bisa terjadi," ujar Hinca kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Hinca mengungkapkan, berdasarkan Pasal 28 Pedoman Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.3/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, dewan komisaris bank tidak boleh merangkap komisaris di lembaga jeuangan lain, baik bank maupun bukan bank. Ditekankan, rangkap jabatan akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
"Harusnya rangkap jabatan seperti ini tidak boleh terjadi, karena selain melanggar hukum juga bisa mengakibatkan timbulnya abuse of power," tegasnya.
Untuk itu, Hinca meminta persoalan rangkap jabatan mantan Wamenkeu tersebut diusut tuntas.
"Saya minta diusut tuntas ini. Jika tidak segera diselesaikan, maka kasus ini bisa menjadi kasus tindak pidana korupsi karena PT Taspen adalah BUMN yang mengelola keuangan negara," kata Hinca.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini