Menkes Sebut RS Relatif Tidak Terkendala Anggaran Terapkan KRIS BPJS Kesehatan
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sejauh ini rumah sakit-rumah sakit yang menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS pengganti kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan tidak terkendala anggaran. Budi mengaku, penerapan KRIS BPJS Kesehatan memang berdampak pada penambahan anggaran rumah sakit karena harus memenuhi 12 kriteria yang sudah diatur.
"Apakah ada (rumah sakit) yang komplain? Pasti ada yang komplain. Tetapi kalau dilihat seharusnya dengan adanya kenaikan tarif BPJS, mereka memiliki room yang cukup untuk memperbaiki," ujar Budi dalam Raker bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Budi mengatakan, tidak semua kamar yang perlu memenuhi 12 kriteria karena hanya kamar kelas 3 BPJS saja yang harus memenuhi 12 standar penerapan KRIS tersebut. Apalagi, kata dia, sejumlah kamar di rumah sakit sudah memiliki kamar mandi dalam sehingga perlu ditambahkan dengan hal-hal lain untuk memenuhi 12 standar tersebut.
"Apakah mereka sudah siap ke-12 kriteria itu? Kalau sudah siap, kita masukan kategori sudah siap. Kita tidak menanyakan anggaran dari mana, kita tidak sedetail itu. Tetapi asumsinya kalau mereka susah siap, mereka sudah memiliki anggaran untuk mengejar masuk ke sana," jelas Budi.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan 12 kriteria bagi rumah sakit untuk bisa menerapkan KRIS. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celsius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas
12. Outlet oksigen
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan