Mahfud MD: Ceramah Politik Kebangsaan di Tempat Ibadah Diperbolehkan
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, berceramah politik di rumah ibadah seperti masjid dan gereja diperbolehkan. Akan tetapi dengan syarat mengandung politik kebangsaan.
"Saya katakan tadi berceramah agama, berceramah agama, berceramah politik di masjid atau gereja di pesantren boleh atau tidak? boleh. Asal politiknya politik kebangsaan, politik kenegaraan, ya politik kemanusiaan atau kerakyatan yang dibangun melalui kalimatun sawa," kata Mahfud kepada wartawan di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Kendati demikian, Mahfud mengingatkan terkait dengan politik praktis jangan dilakukan di rumah ibadah. Sebab, politik praktis merupakan pilihan yang berbeda oleh setiap orang dan apabila dikampanyekan akan menimbulkan perpecahan.
"Kalau dikampanyekan di masjid di gereja dan sebagainya itu menimbulkan perpecahan, tapi ceramah politik, politik yang baik, di setiap masjid gereja apa, itu boleh," ucapnya.
Menurut Mahfud, politik praktis sudah sampai tahap menyebut nama orang, nama partai, menjelekkan orang, menjelekkan partai, dan hal itu dinilai menimbulkan perpecahan.
Lebih lanjut Mahfud mengungkapkan, apakah boleh sebagai orang beragama mendukung seseorang yang kemudian disampaikan kepada publik tentu saja boleh. Asalkan nantinya jangan dikatakan di tempat ibadah. "Kalau politik tingkat tingginya boleh dikatakan di rumah ibadah," imbuhnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini