Sabtu, 10 Juni 2023

Semakin Marak, Komisi III DPR Desak Pemerintah Berantas Judi Online

Yustinus Paat / LES
Selasa, 21 Maret 2023 | 14:20 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - DPR meminta pemerintah lebih cepat dan efektif memberantas judi online. Pasalnya, pelaku usaha haram tersebut kian berani mengiklankan perjudian melalui banyak platform komunikasi, termasuk via media sosial.

Bahkan, warga negara bisa dengan mudah mengaksesnya dengan mencarinya di berbagai mesin pencari.

Anggota Komisi III Sarifuddin Suding mendesak pemerintah dengan aparaturnya melakukan langkah cepat dan efektif memberantas judi online.

Menurut Suding, perjudian online ini sudah seperti narkoba, masuk ke berbagai kalangan, termasuk aparat hukum.Dia mengaku mengantongi sejumlah data yang menunjukkan bagaimana perjudian online ini dilakukan melalui jaringan-jaringan.

Advertisement

"Judi ini seperti narkoba, sudah masuk sampai ke semua lapisan warga. Ini tidak bisa didiamkan. Saya tidak bicara ratusan situs. Ini ada puluhan ribu situs judi online. Sangat mustahil tidak ada backing atau setidaknya pembiaran," ujar Sudding di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Suding juga menyesalkan, begitu mudahnya para pelaku penyedia jasa judi online ini menggunakan internet dan melakukan aksinya terang-terangan. Dia menyerukan agar berbagai lembaga negara terkait, seperti Kominfo, BSSN, Polri, bergerak bersama memberantasnya.

"Aparat penegak hukum kepolisian mengambil langkah kongkrit dalam pemberantasan judi online baik pihak penyedia maupun kemungkinan adanya oknum Kominfo yang memberikan ruang judi online yang sangat massif," tandas dia.

Sampai saat ini, Suding mengakui jika aparat Kepolisian masih kurang maksimal dalam memberantas judi online. Buktinya, judi online semakin marak dan bisa diakses dengan sangat mudah.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sudah memblokir sementara 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online. Sebanyak 461 di antaranya menggunakan domain go.id dan 222 ac.id. Data tersebut berdasarkan temuan selama 1 Januari 2022-13 Februari 2023.

“Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (13/2/2023).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, konten judi online di situs pemerintah dan lembaga pendidikan ditemukan pada April 2022. Temuan paling banyak pada Januari 2023, yakni 268 di situs pemerintah dan 152 di situs lembaga pendidikan.

Kominfo telah menghubungi pengelola domain yang tersusupi konten judi online. Selain itu, Kominfo juga menonaktifkan sementara nama domain yang disalahgunakan. Kementerian memang berwenang menonaktifkan sementara nama domain yang berstatus pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015.

“Itu mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” kata Semuel.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing. Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang disusupi oleh konten judi online.

“Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id,” ujar Semuel.

Menurutnya, penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disusupi oleh konten judi online, karena kurangnya pemahaman keamanan siber Banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah. Semuel pun merekomendasikan pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) melalui pdn.layanan.go.id.

Kegiatan perjudian online sendiri selain diatur dalam KUHP, juga ada di UU ITE. Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pesan Terakhir Bos JNT Sebelum Bunuh Diri Bikin Pilu

Pesan Terakhir Bos JNT Sebelum Bunuh Diri Bikin Pilu

MEGAPOLITAN
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah

NASIONAL
Pelaku Judi Online dan Pemerkosaan Dihukum Cambuk di Aceh Utara

Pelaku Judi Online dan Pemerkosaan Dihukum Cambuk di Aceh Utara

NUSANTARA

BERITA TERKINI

Pamungkas: Animo Penonton Semesta Berpesta Luar Biasa

LIFESTYLE 7 menit yang lalu
1050402

Pemilu 2024, Menag Yaqut Ajak Anak Muda Menikmati dan Jauhi Perpecahan

BERSATU KAWAL PEMILU 8 menit yang lalu
1050403

Aksi Mahalini Bikin Penonton Semesta Berpesta Bekasi Histeris

LIFESTYLE 30 menit yang lalu
1050401

10 Kepala Daerah dengan Latar Belakang Artis, dari si Doel hingga Penyanyi Dangdut

LIFESTYLE 35 menit yang lalu
1050400

Puluhan Rumah di Deli Serdang Rusak Diterjang Puting Beliung

NUSANTARA 48 menit yang lalu
1050398

Kabar Buruk, Cedera Betis Paksa Sandy Walsh Absen Lawan Palestina dan Argentina

SPORT 1 jam yang lalu
1050397

Kisah Pengabdian Petugas Haji Bersihkan Hajat Jemaah Lansia

NASIONAL 1 jam yang lalu
1050396

The Rain Sebut Semesta Berpesta Dongkrak Penghasilan Musisi

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1050394

Sempat Bersitegang dengan Marquez, Bagnaia Pole Position MotoGP Italia

SPORT 1 jam yang lalu
1050393

Nelayan Pantura Alami Paceklik Hasil Tangkapan Ikan

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1050392
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon