Ini Alasan PKS Walkout Saat Sidang Paripurna Pengesahan Perppu Cipta Kerja
Jakarta, Beritasatu.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (21/3/2023). PKS juga melakukan aksi walkout dari ruang sidang dalam pengesahan Perppu tersebut.
"Menolak Perppu nomor 2 tahun 2022, dan menyatakan walkout untuk agenda pengesahan atas Perppu nomor 2 tahun 2022," ujar Bukhori, anggota DPR Fraksi PKS dalam sidang paripurna DPR. Usai Bukhori menyampaikan sikap fraksi PKS tersebut, seluruh Fraksi PKS yang berada di ruang sidang paripurna keluar ruangan satu persatu.
Usai paripurna, Netty Prasetiyani yang juga anggota Fraksi PKS DPR RI membeberkan alasan PKS walkout dari pengesahan Perppu Cipta Kerja. Di antaranya dikarenakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Sikap pemerintah yang malah mengeluarkan Perppu dibanding mengkaji ulang RUU Cipta Kerja yang telah ditetapkan inkonstitusional oleh MK dinilai terlalu terburu-buru dan memaksa legislatif harus menerima Perppu tersebut.
Selain itu, pembentukan Omnibus Law Ciptaker juga dinilai belum melibatkan dan menampung aspirasi rakyat secara utuh saat perencanaannya. Sehingga PKS menilai Omnibus Law Ciptaker masih membutuhkan pembahasan yang melibatkan stakeholder terkait Cipta Kerja seperti serikat buruh.
"Untuk siapa Perppu nomor 2 tahun 2022 ini dibuat? Apakah berpihak kepada kelompok pekerja atau untuk kepentingan yang lain?" ujar Netty.
Selain itu, Perppu dianggap penting untuk dikeluarkan jika negara dalam keadaan genting dan darurat. Netty yang menganggap Indonesia masih dalam kondisi stabil menilai tidak ada urgensi pemerintah sehingga harus mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.
"Perppu inikan sebetulnya salah satu produk hukum yang memang bisa dibuat pada saat ada kegentingan yang memaksa atau ada celah atau kekosongan hukum. Ini kan tidak ada kejadian yang memaksa, gak ada celah hukum nya tiba tiba dimunculkan Perppu," pungkas Netty.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini