Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.
Sebanyak 2 pelaku ditangkap dalam kasus judi online berkedok trading yang punya omzer miliaran rupiah tersebut.
"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus judi online ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).
Dikatakan Djuhandhani, dua pelaku tersebut DA dan AN telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai payment agen. Keduanya ditangkap di Kabupaten Cirebon.
Mulanya, penyidik Dittipidum melakukan penyelidikan terhadap situs trading bxxchanger.com, http: der..codan, situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Kemudian, pengelola website mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.
Jika tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan