MUI Pastikan Ramen Vegan Rasa Tulang Babi Tak Bisa Disertifikasi Halal
Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan bahwa ramen vegan rasa tulang babi tidak bisa disertifikasi halal di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial foto produk ramen instan dengan kemasan bertuliskan “pork bone broth flavor” atau rasa kaldu tulang babi. Produsen ramen instan tersebut mengklaim produknya vegan dan mencantumkan logo halal salah satu Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) dari Jepang.
Menanggapi hal ini, LPPOM MUI memasatikan ramen vegan rasa tulang babi tidak bisa disertifikasi halal di Indonesia.
"Penggunaan perisa vegan dengan profil sensori seperti babi tidak bisa disertifikasi, sehingga produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan pork bone broth flavor sudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasan,” kata Corporate Secretary Manager LPPOM MUI, Raafqi Ranasasmita dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/3/2023).
Ia menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal telah menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan yang terdiri dari empat poin.
Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama-nama benda atau binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan.
Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan atau minuman yang mengandung rasa atau aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi atau rasa bacon.
Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, bir, dan sebagainya.
Terkait klaim produsen ramen instan rasa tulang babi mendapatkan logo halal salah satu Lembaga Sertifikat Halal (LSH) dari Jepang, Raafqi mengatakan hal itu perlu diklarifikasi ke produsen bersangkutan maupun lembaga yang menangani proses sertifikasi halal produk tersebut.
"Bisa saja terjadi perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain," ucapnya.
Raafqi mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Untuk itu masyarakat diimbau untuk mengonsumsi produk bersertifikat halal yang memiliki izin edar dari BPOM sehingga terjamin dari aspek kehalalan dan keamanan pangan.
"LPPOM MUI juga telah menyediakan platform Cek Produk Halal untuk memudahkan konsumen muslim dalam mencari alternatif berbagai produk halal melalui situs ww.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI," tambahnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini