Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Bukber

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi, memberikan arahan kepada para pejabat dan pegawai pemerintahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah.
Presiden Jokowi dalam arahannya tersebut, meminta kegiatan buka puasa bersama atau bukber selama Ramadan ditiadakan.
Arahan Jokowi ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat tertanggal 21 Maret tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
BACA JUGA
ASN di Kota Bogor Dilarang Bukber
Berikut, tiga poin utama yang disampaikan Presiden Jokowi dalam surat arahan tersebut.
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis arahan surat tersebut.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Anggota PSI Naik 13.267, Kaesang: Terima Kasih, Mari Berjuang Bersama
Kasus Tewasnya Brigadir Setyo, Polri: Hasil Analisis CCTV Tak Ada Orang Lain yang Masuk
4
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin