KPK Bersikeras Lukas Enembe Masih Bisa Diobati di Indonesia
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bersikeras Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe masih bisa diobati di Indonesia, dan belum perlu dibawa ke Singapura.
Hal ini merespons Lukas Enembe yang kembali meminta agar diizinkan berobat ke Singapura.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, pihaknya menegakan hukum secara profesional. KPK, dia sebut, bukan lembaga yang menjamin sehatnya pasien seperti Lukas Enembe yang kini tengah ditahan. Dia menyampaikan, KPK selalu berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam memantau kondisi Lukas.
"Pelayanan terhadap kesehatan saudara LE itu dikoordinasikan dengan IDI dan sejauh ini memandang sakitnya saudara LE masih dapat ditangani di dalam negeri," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Namun demikian, Ghufron menyampaikan pihaknya akan bahas kondisi terkini Lukas Enembe dengan IDI. KPK selanjutnya akan menindaklanjutinya. Sementara itu, Ghufron menyebut KPK belum memperoleh surat mogok minum obat dari Lukas.
"Nanti akan kami bahas setelah kami menerima surat dimaksud," ujar Ghufron.
Lukas Enembe kini ogah meminum obat yang disediakan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hal itu karena kondisinya yang tidak kunjung pulih.
"Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK, karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak Bapak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK," kata kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Patyyona kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Bahkan, Petrus mengeklaim dua kaki kliennya kini masih dalam keadaan bengkak. Hal tersebut membuat tersangka kasus suap dan gratifikasi itu sulit untuk berjalan normal. Lukas bersikeras agar dirinya diizinkan pergi ke Singapura untuk berobat.
"Lukas Enembe meminta agar pengobatannya dilakukan di rumah sakit Singapura. Karena yang sangat paham dan mengerti akan sakitnya Bapak Lukas Enembe adalah dokter-dokter di Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura,” ujar Petrus.
Lukas Enembe menegaskan, dirinya mesti dirawat di rumah sakit. Dia pun menyampaikan hal itu ke dalam suratnya ke KPK.
"Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan ditempatkan di Rutan KPK," tutur Petrus mengutip surat kliennya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini