Rabu, 7 Juni 2023

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

Muhammad Aulia / LES
Kamis, 23 Maret 2023 | 06:32 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga penerimaan gratifikasi oleh hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menyentuh angka puluhan miliar rupiah. Dugaan ini merupakan temuan awal KPK, sehingga jumlahnya berpeluang bertambah di waktu mendatang.

"Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset, sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Terkini, KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat Gazalba Saleh.

Advertisement

"KPK juga tetapkan tersangka GS (Gazalba Saleh), hakim agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers yang dikutip dari akun Youtube KPK RI, Selasa (21/3/2023).

Diketahui, KPK telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Penetapan tersangka Gazalba ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.

Gazalba Saleh dan bawahannya diduga dijanjikan uang sebesar Sin$ 202.000 atau sekitar Rp 2,2 miliar. Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan, KPK menemukan adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan Gazalba Saleh, yakni penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"Saat ini dari pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan kemudian kami telusuri uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terkait dengan aset-aset yang memiliki nilai ekonomis. Sehingga kemudian KPK tetapkan sebagai tersangka untuk pasal gratifikasi Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Jerat Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU

KPK Jerat Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU

NASIONAL
Usai Diperiksa KPK, Hercules Mengaku Tak Kenal Hakim Agung Gazalba Saleh

Usai Diperiksa KPK, Hercules Mengaku Tak Kenal Hakim Agung Gazalba Saleh

NASIONAL

BERITA TERKINI

Mayat Dalam Karung Plastik di Kontrakan Cijerah Gegerkan Warga Bandung

NUSANTARA 5 menit yang lalu
1049764

Dosen UMM Kembangkan Pewarna Ecoprint Berbasis Mangrove

NASIONAL 11 menit yang lalu
1049763

AHY Desak Anies Baswedan Segera Umumkan Cawapres

BERSATU KAWAL PEMILU 17 menit yang lalu
1049762

Ganjar Capres, PDIP: Tak Perlu Dikotomikan Antara Petugas Partai dan Presiden Rakyat

BERSATU KAWAL PEMILU 27 menit yang lalu
1049761

Kasus Korupsi Abdul Gafur Mas'ud, KPK Tahan 3 Petinggi BUMD Penajam Paser Utara

NASIONAL 32 menit yang lalu
1049760

Dugaan Pemicu Carok Massal di Bangkalan: Senggolan Motor, Pilkades hingga Keterlibatan Anggota DPRD

NUSANTARA 37 menit yang lalu
1049757

Inovasi Bisnis Pertamina Sukseskan Reduksi Emisi Hingga 31%

EKONOMI 38 menit yang lalu
1049759

Jangan Diabaikan, Lakukan 3 Cara Ini Agar Terhindar dari Angin Duduk

LIFESTYLE 42 menit yang lalu
1049756

Mediasi dengan Virgoun Gagal, Inara Rusli Tetap Tuntut Nafkah Mutah Rp 10 Miliar

LIFESTYLE 44 menit yang lalu
1049755

Progres Pembangunan LRT 95 Persen, PT KAI Akan Buka Pendaftaran untuk Uji Coba

MEGAPOLITAN 51 menit yang lalu
1049753
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon