KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Puluhan Miliar
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga penerimaan gratifikasi oleh hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menyentuh angka puluhan miliar rupiah. Dugaan ini merupakan temuan awal KPK, sehingga jumlahnya berpeluang bertambah di waktu mendatang.
"Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset, sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Terkini, KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat Gazalba Saleh.
"KPK juga tetapkan tersangka GS (Gazalba Saleh), hakim agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers yang dikutip dari akun Youtube KPK RI, Selasa (21/3/2023).
Diketahui, KPK telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Penetapan tersangka Gazalba ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.
Gazalba Saleh dan bawahannya diduga dijanjikan uang sebesar Sin$ 202.000 atau sekitar Rp 2,2 miliar. Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan, KPK menemukan adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan Gazalba Saleh, yakni penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"Saat ini dari pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan kemudian kami telusuri uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terkait dengan aset-aset yang memiliki nilai ekonomis. Sehingga kemudian KPK tetapkan sebagai tersangka untuk pasal gratifikasi Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini