Pekan Depan, Komisi III DPR Panggil Mahfud dan Sri Mulyani soal Rp 349 Triliun
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi III DPR akan memanggil Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja pada Selasa (29/3/2023) pekan depan. Dalam rapat itu, DPR akan meminta Mahfud, Sri Mulyani, dan Ivan menerangkan secara detail soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebagaimana dikutip, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Mahfud Buka Peluang Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Kemenkeu Diproses Hukum9
Sahroni mengatakan Komisi III sudah mendapatkan klarifikasi isu tersebut dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam raker pada Selasa (21/3/2023). Namun, Komisi III DPR perlu mendapatkan keterangan Mahfud MD dan Sri Mulyani serta Ivan Yustiavandana dalam kapasitas mereka sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," kata Sahroni.
Pada rapat kerja Selasa (21/3/2023), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dicecar DPR soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. DPR mempertanyakan jenis tindak pidana dari transaksi mencurigakan tersebut, tindak lanjut dari transaksi mencurigakan tersebut hingga alasan transaksi mencurigakan diungkapkan ke publik.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini