PAN Minta Larangan Bukber bagi Pejabat dan ASN Dimaknai Positif
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menegaskan larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal buka puasa bersama (bukber) di bulan Ramadan bagi pejabat dan ASN perlu dimaknai secara positif. Pasalnya, larangan tersebut didasarkan pada situasi saat ini di mana Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.
"Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti itu. Apalagi, secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi," ujar Saleh kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Saleh mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sampai saat ini belum berubah pandangannya mengenai status pandemi Covid-19. Karana itu, menurut Saleh Indonesia harus mengikuti aturan WHO tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut.
"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," tandas Saleh.
Menurut Saleh, dalam konteks tersebut, sangat relevan adanya larangan bukber bagi pejabat dan ASN. Hal tersebut, tutur dia, bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.
"Ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan untuk amalan dan ibadah, antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan," ungkap Saleh.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan