7 Hal yang Membatalkan Puasa, Apa Saja?
Jakarta, Beritasatu.com - Umat Islam harus mengetahui perkara apa saja yang bisa membatalkan puasa. Hal ini perlu diketahui agar puasa bisa diterima oleh Allah SWT.
Tak hanya menahan lapar dan hawa nafsu, umat Islam juga harus tahu apa saja yang membatalkan puasa. Berikut tujuh perkara yang Membatalkan Puasa.
Perkara yang Membatalkan Puasa
1. Muntah Secara Sengaja
Perkara yang membatalkan puasa yakni muntah secara sengaja. Seperti, memasukan benda asing ke dalam mulut dan memicu muntah. Hal ini tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA dan disahihkan oleh Syekh Al Albani. Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ - أي : غلبه- فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
"Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa maka tidak ada qodho baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qodho," (HR Abu Daud)
2. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan dan minum secara sengaja masuk ke dalam hal yang membatalkan puasa. Sebab, umat Islam diharuskan untuk menahan makan dan minum sampai berbuka. Tetapi, jika seorang muslim tak sengaja makan dan minum saat sedang berpuasa karena lupa, maka baginya tidak wajib qada puasa dan tak harus membayar kafarat. Sesuai dengan hadis dari Abu Hurairah. Nabi SAW bersabda,
"Siapa saja yang lupa dirinya sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah SWT lah yang memberi makan dan minum kepadanya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah & Tirmidzi)
BACA JUGA
Ragam Versi Bacaan Doa Buka Puasa3. Merokok
Merokok masuk dalam hal yang membatalkan puasa. Dilansir dari situs NU Online, Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan atau jika diartikan berarti minum atau mengisap asap. Mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok masuk ke dalam hal yang membatalkan puasa.
Syekh Sulaiman al-‘Ujaili salah satu ulama Syafii memberikan pendapatnya tentang 'ain dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:
Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).”
Perlu dipahami bahwa orang yang terpapar asap rokok tidak membatalkan puasa. Batalnya puasa hanya diperuntukan bagi sang perokok.
4. Haid
Perkara lain yang membatalkan puasa adalah haid dan nifas yang dialami wanita. Bagi mereka yang haid wajib hukumnya melakukan qada di luar waktu puasa Ramadan atau bisa dengan membayar fidiah sebagai ganti puasanya.
5. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Hal-hal yang yang dapat membatalkan puasa selanjutnya yaitu, melakukan hubungan pada siang hari saat sedang berpuasa Ramadan. Maka wajib untuk mengganti puasa tersebut. Selain itu, terdapat juga denda berupa melakukan puasa (di luar Ramadan) selama dua bulan berturut-turut.
6. Murtad Saat Puasa
Bagi seorang yang murtad atau keluar dari ajaran Islam saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Sebab, hal itu membuat seorang muslim menyekutukan Allah SWT dan mengingkari hukum-hukum syariat yang ada.
7. Mengalami Gangguan Jiwa atau Gila
Hal yang membatalkan puasa selanjutnya yakni gila atau junun. Ketika seseorang menjadi gila saat sedang melaksanakan puasa Ramadan, maka puasanya batal. Sebab, orang tersebut dianggap kehilangan akal yang membuat hukum puasa yang dijalankan menjadi batal. Seseorang tersebut harus mengqadanya jika ia sudah sembuh.
Demikian tujuh hal yang bisa membatalkan puasa, semoga bermanfaat.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini