Tidak Seluruh Temuan PPATK Dapat Ditangani KPK
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerangkan, tidak seluruh temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dapat ditangani lebih lanjut oleh KPK. Sebab, ada ketentuan yang membatasi kewenangan KPK.
“Transaksi mencurigakan yang diduga berasal korupsi tetapi bukan oleh pejabat negara dan aparat penegak hukum tidak diserahkan kepada KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
KPK hanya dapat menangani kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara atau penegak hukum. Sebagai contoh, Ghufron mengungkit polemik transaksi janggal dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Seperti halnya kasus LHA (laporan hasil analisis) PPATK RAT (Rafael Alun Trisambodo) yang disampaikan kepada KPK tahun 2013, itu untuk dimonitor oleh KPK tetapi tertujunya bukan KPK,” tutur Ghufron.
Sementara sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pencucian uang. Data analisis tersebut telah disampaikan PPATK ke Kemenkeu.
Hal itu ditegaskan Ivan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023). Dalam rapat dengar pendapat itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa mempertanyakan apakah hasil analisis yang disampaikan PPATK tersebut merupakan TPPU.
“Saya cuma ingin mempertegas, PPATK yang diekspos itu, TPPU apa bukan?” tanya Desmond.
“TPPU, pencucian uang,” jawab Ivan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini