Bareskrim Polri Proses Laporan Wamenkumham Terkait Pencemaran Nama Baik
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah memproses laporan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait pencemaran nama baik, dengan terlapor berinisial AB yang merupakan keponakan dari Eddy.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, laporan itu dilayangkan Wamenkumham ke Polda Metro Jaya dan ditarik ke Bareskrim Polri.
"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata Vivid saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Diketahui, laporan itu dilayangkan pada 10 November 2022 dan teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Kemudian, laporan ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dittipidsiber tanggal 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, keponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan