MAKI Bakal Polisikan PPATK dan Mahfud MD soal Transaksi Janggal di Kemenkeu
Jakarta, Beritsatu.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Menko Polhukam Mahfud MD ke Bareskrim Polri pekan depan.
Pelaporan ini terkait polemik transaksi mencurigakan atau transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.
"Rencana laporan Selasa minggu depan. Mudah-mudahan Selasa depan saya sudah bisa ke Bareskrim melaporkan dugaan membuka rahasia dengan terlapor PPATK dan juga rencana terlapor Pak Mahfud MD," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Beritasatu.com, Jumat (24/3/2023).
Boyamin menyatakan, pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Komisi III DPR terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (21/3/2023), Komisi III DPR mengingatkan adanya ancaman pidana bagi setiap orang, termasuk menteri yang membuka dokumen rahasia.
"Karena yang disebut-sebut oleh DPR itu adalah PPATK dan Pak Mafhfud MD. Jadi terlapornya dua lembaga tersebut," kata Boyamin.
Mahfud MD sendiri merupakan pihak yang awalnya membuka data tersebut. Dia mengungkapkan telah menerima laporan terbaru dari PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini