Imigrasi: Wisman Resek di Indonesia Langsung Dideportasi
Jakarta, Beritasatu.com - Wisatawan mancanegara (wisman) atau warga negara asing (WNA) yang dianggap mengganggu ketertiban umum akan dikenakan sanksi administratif mulai dari cekal hingga deportasi.
Hal itu disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh usai menanggapi kabar mengenai wisman yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di lokasi wisata populer seperti Bali.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Achmad menyebut aturan tersebut tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain:
1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
5. Pengenaan biaya beban dan/atau
6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.
“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas,” lanjutnya.
Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari juga akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000 per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, mereka akan dideportasi dan penangkalan.
Dijelaskan lebih lanjut, ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.
"Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini