Menkes Ungkap 2 Tujuan Utama RUU Kesehatan
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan 2 tujuan utama dari Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR ke depannya. Kedua tujuan utama tersebut, kata Budi, merupakan amanat dari UUD NRI 1945 yang harus terus diperjuangkan.
“Yang pertama undang-undang yang baru ini harus memenuhi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan untuk memperluas aksesnya dan meningkatkan kualitasnya. Kedua, undang-undang kesehatan ini harus memastikan agar negara hadir dan bertanggung jawab dalam memenuhi layanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Budi saat memberikan sambutan pembukaan di acara FGD secara daring bertajuk ‘Partisipasi Publik Rancangan Undang-Undang Kesehatan’, Sabtu (25/3/2023).
Budi mengakui bahwa, sejak Indonesia merdeka dan terutama setelah adanya pandemi Covid-19 hingga saat ini, mayoritas masyarakat Indonesia belum memiliki akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang layak. Menurut dia, masih ada jutaan anak di Indonesia masuk dalam kategori stunting dan ratusan ribu masyarakat meninggal karena penyakit jantung, stroke, kanker dan ginjal.
“Di sisi lain, terbatasnya fasilitas medis serta minimnya jumlah dokter dan dokter spesialis, membatasi akses layanan kesehatan bagi masyarakat kita. Tidak jarang kita menyaksikan masyarakat di daerah-daerah harus berjalan berhari-hari, bahkan harus menggunakan kendaraan yang mungkin tidak layak untuk digunakan dalam rangka mengakses layanan kesehatan dasar,” ungkap dia.
Sementara itu, tutur dia, kurangnya dokter dan dokter spesialis telah menyebabkan antrian yang sangat panjang bagi pasien untuk menunggu hingga berbulan-bulan agar mendapatkan layanan operasi. Budi juga sempat menyinggung ibu hamil di Cirebon, Jawa Barat yang meninggal di perjalanan beberapa waktu lalu karena kapasitas rumah sakit yang tidak memadai.
“Ini adalah sebagian kisah-kisah yang dihadapi oleh masyarakat kita yang merupakan tantangan bagi kita bersama untuk memperkuat sistem kesehatan Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah menginisiasi enam pilar transformasi sistem kesehatan agar hak masyarakat Indonesia terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dapat terpenuhi,” tegas Budi.
Ke-6 pilar kesehatan tersebut adalah transformasi layanan primer yang lebih menekankan pada upaya promotif dan preventif. Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang pencegahan terjadinya penyakit dan juga meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM kesehatan pada layanan primer. Kedua, transformasi layanan rujukan dengan fokus pada peningkatan akses dan pemerataan layanan kesehatan di semua wilayah di Indonesia.
Ketiga adalah transformasi sistem ketahanan kesehatan yang meliputi upaya peningkatan ketahanan penanggulangan medis dan penguatan resiliensi di masa krisis kesehatan. Keempat, transformasi sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan membangun pemerataan, kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, dan keberlanjutan alokasi pembiayaan.
Kelima, transformasi SDM kesehatan untuk meningkatkan kualitas SDM Kesehatan agar siap menghadapi berbagai jenis penyakit yang akan datang. Terakhir, transformasi teknologi kesehatan, yakni penerapan teknologi dan digitalisasi di sektor kesehatan.
“Untuk mempercepat transformasi kesehatan ini, pemerintah harus memiliki wewenang untuk menjalankan tanggung jawabnya, untuk hadir sesuai dengan konstitusi kita memberikan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Kita tidak mungkin berlari melakukan transformasi ini tanpa adanya wewenang yang diberikan kepada pemerintah sesuai dengan UUD tadi," kata Budi.
"Inilah sebabnya mengapa pemerintah menggunakan dasar tadi untuk memastikan bahwa undang-undang yang akan kita susun bersama-sama dengan DPR harus memenuhi 2 hal utama (akses layanan kesehatan bagi masyarakat dan tanggung jawab pemerintah atas akses dan layanan kesehatan berkualitas),” pungkas Budi menambahkan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini