Baleg DPR Sebut 13 UU Bakal Terdampak oleh RUU Kesehatan

Jakarta, Beritasatu.com - Tenaga ahli Baleg DPR yang juga tim ahli penyusunan RUU Kesehatan, Widodo mengungkapkan penyusunan RUU Kesehatan menggunakan pendekatan omnibus law. Dengan pendekatan ini, kata Widodo, RUU Kesehatan membawa dampak perubahan dan menggabungkan sejumlah materi dari 13 UU yang ada saat ini.
“Ada 13 UU yang terdampak dari RUU Kesehatan ini,” ujar Widodo saat di acara FGD secara daring bertajuk "Partisipasi Publik Rancangan Undang-Undang Kesehatan", Sabtu (25/3/2023).
Beberapa di antara yang terdampak dari 13 UU tersebut adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ada UU Sisdiknas, UU Dikti, UU SJSN dan UU BPJS, itu kemudian RUU ini menggunakan omnibus law karena lintas bidang dan lintas sektoral lainnya. Sisanya 9 UU dilakukan penataan dan dilakukan perubahan terkait dengan RUU Kesehatan,” tutur Widodo.
Widodo menegaskan pendekatan omnibus dalam penyusunan RUU di Indonesia sudah lumrah dan efisien bagi dari segi waktu dan anggaran. Hal ini mengingat jika UU direvisi satu per satu, akan memakan waktu yang lama dan menghabiskan anggaran yang besar.
“Beberapa peraturan perundang-undangan khususnya di level UU yang kemudian ketika dia disusun menggunakan metode omnibus untuk pertama lebih efisien dalam proses penyusunannya karena ada sekian banyak UU yang terdampak yang nanti kalau dilakukan (revisi) satu per satu tentu membutuhkan waktu yang cukup banyak. Kedua, efisiensi biaya,” ungkap Widodo.
Apalagi, kata Widodo, metode omnibus ini sudah legal sejak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lebih lanjut, Widodo mengatakan RUU Kesehatan masih dalam tahap rancangan sehingga berbagai elemen masyarakat bisa memberikan masukan dan kritik terhadap norma yang sudah ada dalam RUU Kesehatan.
“Masih terbuka saran, masukan, catatan, perbaikan terhadap norma-norma yang sudah ada sehingga ini bisa memudahkan proses berjalan sesuai dengan partisipasi masyarakat yang ada,” kata Widodo.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Luhut Tekankan Pentingnya SDM yang Adaptif terhadap Perkembangan Digital
Berpidato di Sidang Majelis Umum PBB, Menlu Retno Ingatkan Semangat Bandung
Ganjar, Hary Tanoe, Ayu Ting Ting, dan Iis Dahlia Hadir di Tempat Ini, Ada Apa?
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri