Ini Sejumlah Materi Penting yang Diatur dalam RUU Kesehatan
Jakarta, Beritasatu.com - Tenaga ahli Baleg DPR yang juga merupakan tim ahli penyusunan RUU Kesehatan membeberkan sejumlah materi penting yang diatur dalam RUU Kesehatan yang sudah disusun DPR. Pertama, kata Widodo, RUU Kesehatan mengatur penguatan fasilitas kesehatan tingkat dasar atau primer seperti puskesmas dan tempat pelayanan kesehatan lainnya.
“Kedua, pembagian mekanisme SDM kesehatan secara tegas karena pascaputusan MK, tenaga medis dipisahkan dari tenaga kesehatan, kemudian masuknya pengaturan tenaga psikolog karena sudah ada UU resmi, serta ada aspirasi dari masyarakat dan beberapa anggota supaya mempertimbangkan tenaga kesehatan yang tradisional,” ujar Widodo saat di acara FGD secara daring bertajuk "Partisipasi Publik Rancangan Undang-Undang Kesehatan", Sabtu (25/3/2023).
Ketiga, terkait penggunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan. Hal ini, kata Widodo, tidak terlepas dari efek pandemi Covid-19 di mana masyarakat banyak menggunakan telekesehatan atau telemedicine. RUU Kesehatan ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk menjadi telemedicine sebagai kebiasaan.
“Yang penting lagi terkait pendanaan kesehatan dari APBN, dari 5 persen menjadi 10 persen, ini juga salah politik kebijakan anggaran di DPR di luar gaji tenaga kesehatan dan medis yang ada,” tutur dia.
Kelima, kata Widodo, RUU Kesehatan ini juga mengatur agar sediaan obat, farma QQsi dan alat kesehatan diprioritaskan diproduksi dalam negeri.
RUU Kesehatan ini juga akan memuat ketentuan pemisahan ujian kompetensi dan ujian profesi tenaga medis sehingga para mahasiswa yang selama ini terkendala dalam ujian kompetensi tidak dibebankan oleh biaya pendidikan. Materi penting lainnya, kata Widodo, RUU Kesehatan ini memperkenalkan konsep hospital based untuk mendukung konsep university based dalam pemenuhan SDM kesehatan.
“RUU ini belum final, RUU masih terbuka untuk menerima masukan, saran, catatan dan perbaikan," katanya.
Lebih lanjut, Widodo mengatakan saat RUU Kesehatan sudah diserahkan ke pemerintah. Menurut dia, pemerintah sedang menggodok daftar inventarisasi masalah (DIM) yang nantinya akan menjadi materi pembahasan di DPR.
"Nanti setelah maksimal 60 hari sejak surat DPR diterima oleh presiden, nanti disampaikan DIM ke DPR. Kemudian dibahas bersama DPR dan dalam pembahasan juga masyarakat dibuka ruang untuk menyampaikan masukan-masukan baik organisasi profesi, akademi, dan masyarakat pada umumnya," kata Widodo.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini