PDSI: RUU Kesehatan, Pemerintah Buat Izin Praktik Kedokteran Lebih Sederhana
Jakarta, Beritasatu.com - Dalam RUU Kesehatan, pemerintah berencana membuat perizinan praktik kedokteran menjadi lebih sederhana. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Erfen Gustiawan Suwangto yang mengatakan bahwa berdasarkan arahan Menteri Kesehatan, nantinya mekanisme perizinan praktik kedokteran akan berubah menjadi digital atau online.
Erfen juga mengatakan bahwa kolegium spesialis akan berada di bawah kedokteran, sehingga langsung diawasi oleh pemerintah.
“Jadi memang dari arahan Pak Menkes katanya akan online. Kemudian kolegium spesialis masing-masing akan berada di bawah kedokteran sehingga pemberian sertifikat kompetensi diawasi langsung oleh pemerintah, bukan lagi kolegiumnya di bawah organisasi profesi,” kata Erfen Gustiawan Suwangto kepada BTV, Sabtu (25/3/24).
Selain itu, Erfen mengatakan rekomendasi izin praktik yang sebelumnya memerlukan rekomendasi dari organisasi profesi, nantinya juga tidak lagi diperlukan. Erfen berkata bahwa rekomendasi izin tersebut akan diambil alih oleh pemerintah.
“Kira-kira demikian sehingga diharapkan nanti semakin murah dan cepat. Termasuk juga STR (Surat Tanda Registrasi) juga berlaku seumur hidup,” ujarnya.
Diambil alihnya wewenang organisasi profesi oleh pemerintah ini tentunya memunculkan tanda tanya. Lantas apa peran organisasi profesi nantinya?
Menanggapi hal ini, Erfen sebagai Sekjen PDSI pun mengatakan bahwa hanya di Indonesia saja organisasi profesi di bidang kesehatan memiliki wewenang dari hulu hingga hilir. Erfen menyebut bahwa di luar negeri pun organisasi profesi hanyalah serikat pekerja.
Ia mengatakan bahwa seharusnya organisasi profesi memberikan manfaat dan keanggotaannya bersifat sukarela.
“Harusnya tidak perlu ada, hapus saja semua namanya. Termasuk kami PDSI juga tidak mau disebut sebagai organisasi tandingan. Karena kami pun tidak minta masuk ke Undang-Undang. Karena seperti yang kita tahu di luar negeri pun organisasi profesi itu hanya di serikat pekerja,” jelasnya.
“Jadi memang asosiasi profesi harus memberikan manfaat dan anggota sukarela. Sehingga mereka tidak mungkin diberikan wewenang untuk masalah perizinan majelis etik seperti hakim. Itu tidak ada di luar negeri,” tambahnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini