Berkas Mario Dandy dan Shane Masih Diteliti JPU, AG Segera Disidang
Jakarta, Beritasatu.com - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas masih terus bergulir. Saat ini, berkas perkara keduanya masih dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah Tahap 1 di JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (25/03/2023).
Trunoyudo menambahkan karena kedua tersangka sudah dewasa, maka maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum. Diketahui Mario Dandy berusia 20 tahun dan Shane Lukas berusia 19 tahun.
Selain itu, Trunoyudo mengungkapkan proses penyidikan berjalan dengan lancar. "Kendala penyidikan tidak ada," jawabnya.
Sementara itu, berkas perkara tersangka lainnya yaitu AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3/2023). Rencananya AG akan disidang pada Rabu (29/3/2023).
Sementara itu, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Lalu, anak AG ditetapkan berkonflik dengan hukum.
Mario Dandy dan Shane Lukas diketahui saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. AG juga secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menegaskan bahwa persidangan AG bakal digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai informasi, korban dari penganiayaan yakni David Ozora masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Shane juga sudah ditetapkan tersangka karena "mengompori" Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan HP Mario. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Sementara AG diubah statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat (1) juncto 56 KUHP Subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini