15 Orang Saksi Diperiksa Hasil Penggerebekan Gudang Thrifting Pasar Senen
Jakarta, Beritasatu.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa 15 saksi dari hasil penggerebekan gudang penyimpanan pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Senen Blok III dan Jalan Kramat Soka Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Putra Siagian menjelaskan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga kasus penggerebekan gudang thrifting itu belum bisa dirilis.
"Nanti kita rilis di lain waktu, butuh penyelidikan lebih lanjut. Mungkin 10 sampai 15 orang kami periksa," kata Hady, Sabtu (25/3/2023) dikutip dari Antara.
AKBP Hady menjelaskan petugas juga akan mendalami sejumlah pedagang eceran. Adapun penggerebekan gudang pakaian bekas impor ini dipimpin oleh Bareskrim Polri, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi menilai impor pakaian bekas ini mengganggu industri usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan produksi barang lokal.
"Atas instruksi Bapak Presiden kita lakukan tindakan-tindakan yang memang perlu untuk melakukan yang mendukung arahan pimpinan," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Jakarta dan Bekasi, Senin (20/3/2023). Dari penggerebekan ini, sebanyak 7.113 ballpres (pakaian bekas) disita sebagai barang bukti.
Penggerebekan dilakukan bersama Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dengan mendatangi tiga lokasi, yakni di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat; Gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19 RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen; dan Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Indonesia sendiri telah melarang kegiatan impor pakaian bekas, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini