ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

15 Orang Saksi Diperiksa Hasil Penggerebekan Gudang Thrifting Pasar Senen

Penulis: RZL
Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:15 WIB
Sejumlah barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.
Sejumlah barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa 15 saksi dari hasil penggerebekan gudang penyimpanan pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Senen Blok III dan Jalan Kramat Soka Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Putra Siagian menjelaskan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga kasus penggerebekan gudang thrifting itu belum bisa dirilis.

"Nanti kita rilis di lain waktu, butuh penyelidikan lebih lanjut. Mungkin 10 sampai 15 orang kami periksa," kata Hady, Sabtu (25/3/2023) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

AKBP Hady menjelaskan petugas juga akan mendalami sejumlah pedagang eceran. Adapun penggerebekan gudang pakaian bekas impor ini dipimpin oleh Bareskrim Polri, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi menilai impor pakaian bekas ini mengganggu industri usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan produksi barang lokal.

"Atas instruksi Bapak Presiden kita lakukan tindakan-tindakan yang memang perlu untuk melakukan yang mendukung arahan pimpinan," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Jakarta dan Bekasi, Senin (20/3/2023). Dari penggerebekan ini, sebanyak 7.113 ballpres (pakaian bekas) disita sebagai barang bukti.

Penggerebekan dilakukan bersama Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dengan mendatangi tiga lokasi, yakni di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat; Gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19 RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen; dan Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Indonesia sendiri telah melarang kegiatan impor pakaian bekas, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Tersangka Importir Pakaian Bekas 1.978 Bal Ternyata Oknum Polisi

Tersangka Importir Pakaian Bekas 1.978 Bal Ternyata Oknum Polisi

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Meringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Pesan Menag Yaqut untuk Umat Muslim

NASIONAL 45 detik yang lalu
1069532

Rencana Pertemuan Megawati dengan Kaesang, Riza Patria: Insyaallah Tidak Ada Masalah

BERSATU KAWAL PEMILU 1 menit yang lalu
1069531

Omzet Perajin Krey Sawit di Lebak Melonjak 100 Persen Selama Musim Kemarau

EKONOMI 7 menit yang lalu
1069530

Ini yang Bakal Terjadi jika Layanan Pemerintah AS Shutdown

INTERNASIONAL 16 menit yang lalu
1069529

Kenapa Ikan Bau Amis? Ini Penjelasan Ilmiahnya

OTOTEKNO 21 menit yang lalu
1069528

Anies-Cak Imin Dipastikan Daftar ke KPU 19 Oktober

BERSATU KAWAL PEMILU 23 menit yang lalu
1069527

Kejar Tiket Kereta Murah, Ribuan Pengunjung Serbu KAI Expo 2023 Hari Kedua

MEGAPOLITAN 28 menit yang lalu
1069526

Hasil Dewa United vs Persebaya: 10 Pemain Bajul Ijo Imbangi Tangsel Warrior

SPORT 34 menit yang lalu
1069524

Anggaran Belum Disepakati, Layanan Pemerintahan AS Terancam Shutdown

INTERNASIONAL 51 menit yang lalu
1069523

PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Meningkat 100 Persen Setiap Tahun

NASIONAL 59 menit yang lalu
1069522
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT