ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

15 Orang Saksi Diperiksa Hasil Penggerebekan Gudang Thrifting Pasar Senen

Penulis: RZL
Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:15 WIB
Sejumlah barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.
Sejumlah barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa 15 saksi dari hasil penggerebekan gudang penyimpanan pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Senen Blok III dan Jalan Kramat Soka Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Putra Siagian menjelaskan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga kasus penggerebekan gudang thrifting itu belum bisa dirilis.

"Nanti kita rilis di lain waktu, butuh penyelidikan lebih lanjut. Mungkin 10 sampai 15 orang kami periksa," kata Hady, Sabtu (25/3/2023) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

AKBP Hady menjelaskan petugas juga akan mendalami sejumlah pedagang eceran. Adapun penggerebekan gudang pakaian bekas impor ini dipimpin oleh Bareskrim Polri, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi menilai impor pakaian bekas ini mengganggu industri usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan produksi barang lokal.

"Atas instruksi Bapak Presiden kita lakukan tindakan-tindakan yang memang perlu untuk melakukan yang mendukung arahan pimpinan," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Jakarta dan Bekasi, Senin (20/3/2023). Dari penggerebekan ini, sebanyak 7.113 ballpres (pakaian bekas) disita sebagai barang bukti.

Penggerebekan dilakukan bersama Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dengan mendatangi tiga lokasi, yakni di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat; Gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19 RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen; dan Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Indonesia sendiri telah melarang kegiatan impor pakaian bekas, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Tersangka Importir Pakaian Bekas 1.978 Bal Ternyata Oknum Polisi

Tersangka Importir Pakaian Bekas 1.978 Bal Ternyata Oknum Polisi

MEGAPOLITAN
Iduladha, Penumpang Stasiun Senen Meningkat 81%

Iduladha, Penumpang Stasiun Senen Meningkat 81%

MEGAPOLITAN
Harga Ayam di Pasar Senen Belum Turun Sejak Lebaran

Harga Ayam di Pasar Senen Belum Turun Sejak Lebaran

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Asian Games 2022: Edgar Xavier Sumbang Perak dari Wushu

SPORT 6 menit yang lalu
1068485

Hasil Lazio vs Monza 1-1, Maurizio Sarri Kecewa Berat

SPORT 6 menit yang lalu
1068487

Dibantu TNI, KPK Segera Seret 3 Penyuap Mantan Kabasarnas ke Meja Hijau

NASIONAL 27 menit yang lalu
1068484

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Barat Laut Nias Utara

NUSANTARA 31 menit yang lalu
1068482

Dayung Indonesia Raih Perunggu, Tiongkok Rebut Emas Pertama Asian Games 2022

SPORT 31 menit yang lalu
1068483

Hasil Bayern vs Bochum 7-0: Kane Cetak Hattrick, Ini 5 Fakta Menarik

SPORT 35 menit yang lalu
1068481

Jalan Dakwah Minggu 24 September di BTV: Kemuliaan Menjadi Umat Islam

NASIONAL 1 jam yang lalu
1068480

Bukan Hanya Faktor Genetik, Tinggi Badan Sangat Tergantung Gizi

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1068452

Qadir Band Sampaikan Pesan untuk Dunia Lewat Single Penyihir

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1068479

HUT Ke-58 TNI, Panglima Yudo Margono Lepas Lomba Lari di Monas

MEGAPOLITAN 1 jam yang lalu
1068477
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT