Bamsoet Ingatkan Pejabat Negara Patuhi Arahan Presiden Soal Larangan Bukber

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta para pejabat dan ASN untuk mematuhi dan menjalankan arahan Presiden Jokowi terkait larangan menggelar buka bersama (bukber) selama bulan Ramadan. Menurut Bamsoet, larangan tersebut memiliki tujuan yang baik agar tetap hati-hati di masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
"Mengingat aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama, karena momen ramadan kali ini masih dalam proses transisi dari pandemi menuju endemi sehingga pemerintah memberlakukan prinsip kehati-hatian," ujar Bamsoet kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Bamsoet juga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) menegakkan larangan tersebut dengan menyediakan sanksi tegas terhadap pejabat dan ASN yang masih nekad menggelar bukber di lingkungan pemerintahan. Apalagi, kata dia, larangan tersebut untuk di lingkungan pemerintahan.
"Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023," tandas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, Bamsoet meminta masyarakat mencermati soal larangan tersebut. Paslanya, larangan khusus untuk ASN dan pejabat di lingkungan pemerintahan sehingga masyarakat diharapkan menghormati kebijakan pemerintah tersebut.
"Dengan tetap waspada terhadap penularan Covid-19 khususnya ketika mengadakan acara buka puasa bersama agar tidak kembali terjadi lonjakan kasus saat momen Ramadan hingga lebaran," pungkas Bamsoet.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta pejabat dan ASN di lingkungan pemerintahan untuk mematuhi arahan Presiden Joko Widodo meniadakan acara buka bersama selama bulan Ramadan. Jika tidak, kata Anas, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasalnya, kata Anas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Anas menegaskan, arahan Presiden Jokowi soal larangan bukber bagi ASN dan pejabat memiliki tujuan yang baik khususnya dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19.
"Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi," tandas Anas.
Anas juga menegaskan bahwa arahan tersebut hanya diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Masyarakat luas, kata dia, tidak ada larangan sama sekali menyelenggarakan buka puasa bersama.
"Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” imbuh Anas.
Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat tersebut, pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mahfud Janji Turun Tangan jika Aparat Kesulitan Usut Kasus Menteri Pertanian SYL
Relawan Terus Perkuat Dukungan bagi Ganjar Pranowo di Jawa Timur
Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi di Jakarta Berlaku mulai Hari Ini 1 Oktober 2023
BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Gelombang Tinggi di Wilayah Pesisir Indonesia
1
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin