Mahfud MD Sebut Mekanisme Pencabutan Larangan Bukber ASN Sederhana

Jakarta, Beritasatu.com - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan mekanisme pencabutan aturan larangan buka puasa bersama bagi ASN dan pejabat di lingkungan pemerintahan, sederhana dan tidak terlalu sulit. Pasalnya, kata Mahfud MD, larangan tersebut diatur dalam bentuk Surat Edaran atau SE yang bisa kapan saja dicabut oleh menteri yang menerbitkannya.
"Itu kan surat edaran ya, jadi pencabutannya juga sederhana, ndak usah pakai bilang ke menteri, kalau mau dicabut, cabut," ujar Mahfud MD usai mengikuti acara Tadarus Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Beda halnya, kata Mahfud, kalau larangan tersebut diatur dalam bentuk Keputusan Presiden atau Keppres yang proses pencabutan tidak sederhana. Larangan bukber bagi ASN dan pejabat, kata hanya Surat Edaran Menteri Sekretaris Kabinet yang diterbitkan berdasarkan arahan Presiden Jokowi.
"Itu kan bukan Keppres, surat edaran Menseskab, atas arahan presiden, ya nanti kalau mau dicabut, artinya saya tidak harus tahu juga kan," tandas dia.
Terkait pro kontra atas larangan bukber tersebut, Mahfud mengaku dirinya tidak terlalu mempermasalahkan. Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi dan sejauh ini belum ada rencana untuk mencabut larangan tersebut. "Saya belum dengar ada rencana begitu (mencabut larangan bukber bagi ASN dan pejabat)," pungkas Mahfud.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan arahan kepada para pejabat dan pegawai pemerintahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah. Dalam arahannya, Jokowi meminta agar buka puasa bersama selama Ramadhan kali ini ditiadakan.
Arahan Jokowi ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Tembusan suratnya kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Berikut ini adalah tiga poin yang disampaikan Presiden Jokowi dalam surat arahan tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, terkait hal tersebut, maka pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Wali Rilis Single Berjudul Fatimah, Gandeng Rizal Mantovani sebagai Produser

KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Kasus Korupsi SYL

KPK Minta Ditjen Imigrasi Cegah Wamenkumham ke Luar Negeri

Penanganan Stunting Bermasalah, Pengamat: Harus Ada Pedoman Jelas dari Pemerintah

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang Penuhi Panggilan Polisi

RSUD Rembang Siapkan Bangsal untuk Caleg Gagal

Nawawi Pomolango: Jangan Teriak Jujur Itu Hebat, tetapi Kita Tidak Jujur

Mengapa Firli Masih Terima Gaji? KPK: Ketentuannya Seperti Itu

8 Herbal yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Tubuh Selama Musim Hujan

B-Universe dan KPU Jabar Berkolaborasi untuk Sukseskan Pemilu 2024

8 Artis Pernah Jalani Sedot Lemak, Ada yang Meninggal Dunia

Rektor Untar Raih Penghargaan Academic Leader Award 2023

Cemisteri BTV Malam Ini: Balas Dandam Arwah Penasaran di Toilet 105

Profil Henry Kissinger yang Diselimuti Kontroversial Meninggal di Usia 100 Tahun

Lirik Lagu Buru-Buru oleh Mahalini yang Kisahkan Keraguan dalam Memilih Pasangan
2
4
Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo