Mahfud MD Sebut Mekanisme Pencabutan Larangan Bukber ASN Sederhana
Jakarta, Beritasatu.com - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan mekanisme pencabutan aturan larangan buka puasa bersama bagi ASN dan pejabat di lingkungan pemerintahan, sederhana dan tidak terlalu sulit. Pasalnya, kata Mahfud MD, larangan tersebut diatur dalam bentuk Surat Edaran atau SE yang bisa kapan saja dicabut oleh menteri yang menerbitkannya.
"Itu kan surat edaran ya, jadi pencabutannya juga sederhana, ndak usah pakai bilang ke menteri, kalau mau dicabut, cabut," ujar Mahfud MD usai mengikuti acara Tadarus Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Beda halnya, kata Mahfud, kalau larangan tersebut diatur dalam bentuk Keputusan Presiden atau Keppres yang proses pencabutan tidak sederhana. Larangan bukber bagi ASN dan pejabat, kata hanya Surat Edaran Menteri Sekretaris Kabinet yang diterbitkan berdasarkan arahan Presiden Jokowi.
"Itu kan bukan Keppres, surat edaran Menseskab, atas arahan presiden, ya nanti kalau mau dicabut, artinya saya tidak harus tahu juga kan," tandas dia.
Terkait pro kontra atas larangan bukber tersebut, Mahfud mengaku dirinya tidak terlalu mempermasalahkan. Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi dan sejauh ini belum ada rencana untuk mencabut larangan tersebut. "Saya belum dengar ada rencana begitu (mencabut larangan bukber bagi ASN dan pejabat)," pungkas Mahfud.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan arahan kepada para pejabat dan pegawai pemerintahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah. Dalam arahannya, Jokowi meminta agar buka puasa bersama selama Ramadhan kali ini ditiadakan.
Arahan Jokowi ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Tembusan suratnya kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Berikut ini adalah tiga poin yang disampaikan Presiden Jokowi dalam surat arahan tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, terkait hal tersebut, maka pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT
