Ini Skenario di Balik MAKI Laporkan Sri Mulyani dan Mahfud MD ke Polri

Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporannya, Boyamin menyebut telah terjadi dugaan tindak pidana membuka rahasia data transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan Rp 349 triliun melalui media massa.
"Saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan tindak pidana dugaan membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati," jelas Boyamin saat ditemui di Lobby Bareskrim, Selasa (28/3/2023).
Boyamin menjelaskan dalam laporannya ia menyampaikan usulan saksi atau ahli dari anggota komisi III DPR, yakni Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Arsul Sani yang sempat memberikan pernyataan dalam hasil Rapat Komisi III yang digelar (22/3/2023) bahwa tindakan pembukaan rahasia data dugaan pencucian uang yang diungkapkan oleh terlapor merupakan tindak pidana dan melebihi kewenangan dalam hasil Rapat Komisi III.
"Ada dugaan serangan politik kepada kementerian keuangan atau orang kementerian keuangan," jelas Boyamin.
Namun Uniknya, Boyamin menyebut bahwa pihaknya justru berharap laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bisa ditolak. Boyamin menyebut laporan yang ia layangkan menggunakan logika terbalik dan dilakukan untuk menguji bahwa tak ada unsur pidana dari apa yang disampaikan Kepala PPATK, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dalam hal ini sebagai terlapor dalam membuka data transaksi dugaan pencucian uang sebesar Rp 349 triliun.
"Nah, daripada ini perdebatan terus antara Pemerintah dan DPR sudahlah saya mengalah lapor ke polisi...Sebenarnya saya lapor ini ke SPKT mudah-mudahan ditolak. Kalau ditolak kan berarti bukan pidana," ungkap Boyamin.
Boyamin menegaskan bahwa pihaknya justru membela Mahfud MD, Sri Mulyani dan Kepala PPATK untuk bisa mengungkap dugaan pencucian uang dengan nilai fantastis tersebut.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Dukung Kaesang Gabung PSI, Projo: Bisa Ubah Apatisme Politik Anak Muda
Sahroni: Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Jadi Pertaruhan Nama Baik Polri
Kasus Brigadir Setyo Herlambang, Polisi Diminta Tak Berikan Pernyataan Tanpa Fakta
Kaesang Gabung PSI, Gibran Ungkap Ada yang Coba Adu Domba dengan Alam Ganjar
Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Massa 212 Diprediksi Dukung Prabowo
1
Polri Terbitkan 4 SKCK Bakal Capres dan Cawapres
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri