DPR Sebut Kewenangan IDI di Draf RUU Kesehatan Dibatasi
Selasa, 28 Maret 2023 | 19:38 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyatakan, draf RUU Kesehatan tetap mengakui keberadaan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hanya saja, kata Charles, RUU Kesehatan akan membatasi kewenangan dari IDI seperti dalam pemberian izin praktik dokter.
"Kemungkinan besar perbedaan yang ada di kewenangan bahwa organisasi profesi, IDI tetap ada, tetapi kewenangannya berubah, tidak lagi seperti saat ini," ujar Charles kepada BeritasatuTV di Ruang Komisi IX DPR, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/3/2023).
Charles menegaskan draf RUU Kesehatan tidak menyebutkan spesifik soal IDI, tetapi hanya menyebutkan organisasi profesi. Hal tersebut menegaskan pemerintah mengakui keberadaan organisasi profesi dan tidak melarang masyarakat untuk membentuk organisasi profesi.
"RUU ini tidak membatasi masyarakat untuk membuat suatu organisasi profesi baru yang nantinya bisa berjalan bersama-sama organisasi profesi yang sudah ada. Misalnya organisasi kedokteran, organisasi perawat dan seterusnya," kata dia.
"Jadi, sekali lagi bahwa IDI adalah organisasi existing masih disebut dalam RUU ini, yah hanya sebatas tetap ada pengakuan bahwa mereka masih ada, tetapi kewenangannya mungkin akan berubah," jelas dia menambahkan.
Menurut Charles, salah satu kewenangan yang dibahas dari IDI adalah pemberian izin praktik kepada dokter. Rencananya, kata dia, kewenangan tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah.
"Namun, sekali lagi kami belum membahas dengan Kemenkes di Komisi IX, jadi kami belum bisa memastikan kewenangannya akan spesifiknya seperti apa, tetapi arahnya ke sana, arahnya bahwa ke depan soal perizinan (praktik dokter), perpanjangan izin dan seterusnya, mungkin dikembalikan ke pemerintah," kata Charles.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Prediksi Asian Games Uzbekistan vs Indonesia: Garuda Muda Berharap kepada Sananta
Gerindra: Penentuan Cawapres Prabowo Sudah Tahap Pematangan Akhir
Lirik Lagu Walking Back Home dari Vira Talisa Berikut Terjemahannya yang Viral di TikTok
KPK Duga Gratifikasi Eko Darmanto Lebih dari Rp 10 Miliar, Masih Bisa Bertambah
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin