Kompolnas Minta Propam Lebih Ketat Awasi Gaya Hidup Mewah Polisi

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) lebih ketat melakukan pengawasan gaya hidup jajaran kepolisian, serta menindak tegas apabila ada yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).
Apalagi gaya hidup jajaran Polri saat ini tengah menjadi sorotan setelah Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung diduga melakukan aksi pamer atau flexing gaya hidup mewah di media sosial (Medsos).
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Oktober 2021 sebetulnya sudah memberi arahan kepada jajaran Polri untuk mengerem gaya hidup mewah. Terkait kasus Kasatlantas Polres Malang, saat ini juga sudah ditangani Propam Polda Jatim untuk dimintai klarifikasi.
"Di internal Polri, sebenarnya arahan-arahan dari pimpinan Polri, tidak hanya Perkap yang mengatur kepemilikan barang mewah, tetapi juga sebagaimana yang disebutkan Perkap untuk larangan memposting hal-hal yang tidak patut sebagai anggota Polri di media sosial, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial, itu sudah ada," kata Yusuf Warsyim dalam program Obrolan Malam Fristian yang disiarkan BTV, Selasa (28/3/2023).
Sejak ada arahan dari Presiden Jokowi tanggal 14 Oktober 2021, Kompolnas melihat pengawasan di internal Polri sebetulnya sudah dilakukan. Namun, kata Yusuf, Kompolnas berharap pengawasan tersebut lebih intensif dilakukan.
"Sebenarnya di internal terlihat bagaimana pengawasan yang telah dilakukan. Hanya kami terus mendorong agar pengawasan internal terutama Propam Polri untuk benar-benar mengawasi perilaku anggota yang terkait dengan adanya Telegram untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah, termasuk di media sosial," kata Yusuf.
Untuk memberikan efek jera, lanjut Yusuf, penindakan terhadap yang melanggar juga harus lebih tegas.
"Tentu yang pertama (rekomendasinya) Propam sebagai pengawas etika profesi terus proaktif. Kedua, jika ada aturan baik itu etika, disiplin, arahan dari pimpinan untuk membatasi hal-hal yang tidak masuk dalam kategori, itu ditegakkan. Kalau memang ada anggota yang tidak patuh melaksanakan itu, ya tentu diberikan sanksi, apakah itu nanti sifatnya etik atau disiplin. Ini harus ditegakkan, agar yang lain tidak sampai melakukan hal-hal yang dapat dikatakan melakukan pelanggaran aturan untuk membatasi gaya hidup mewah," kata Yusuf.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Sahroni: Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Jadi Pertaruhan Nama Baik Polri
Kasus Brigadir Setyo Herlambang, Polisi Diminta Tak Berikan Pernyataan Tanpa Fakta
Kaesang Gabung PSI, Gibran Ungkap Ada yang Coba Adu Domba dengan Alam Ganjar
Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Massa 212 Diprediksi Dukung Prabowo
Tewaskan 4 Orang, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen
1
Polri Terbitkan 4 SKCK Bakal Capres dan Cawapres
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri