Publik Menanti Ujung Kegaduhan Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu
Jakarta, Beritasatu.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai, ucapan Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bagi publik lebih menguntungkan daripada diam saja, termasuk yang sedang dilakukan oleh DPR dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
Namun, hal yang paling ditunggu publik sebetulnya terkait langkah yang dipersiapkan Menkopolhukam Mahfud MD dan pemerintah secara keseluruhan untuk menindaklanjuti informasi adanya transaksi mencurigakan tersebut.
"Langkah-langkah itu tidak pernah disampaikan oleh siapapun, termasuk oleh Menkopolhukam. Jadi semacam masih ada informasi yang terputus, yang tidak lengkap," kata Zaenur Rohman dalam program Obrolan Malam Fristian yang disiarkan BTV, Selasa (28/3/2023).
Terkait rencana Komisi III DPR yang akan memanggil Menkopolhukam Mahfud MD untuk menggali informasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu, hal ini juga dinilai sebagai langkah yang baik.
Namun, kata Zaenur, publik tentu juga menunggu bagaimana ujung dari kegaduhan ini. Jangan sampai berujung pada sekadar politisasi, tetapi harus berujung kepada proses penegakan hukum.
"Yang ditunggu publik itu, dari keterangan Menteri Keuangan misalnya, Menteri Keuangan mengakui bahwa memang pernah ada sekian jumlah laporan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK, tetapi memang Menkeu tidak secara akuntabel menyatakan dari sekian laporan tersebut, mana yang sukses ditindaklanjuti dan merupakan tindak pidana sesuai dengan kewenangan di internal Kemenkeu, dan berapa sisanya yang bukan tindak pidana, itu tidak ada informasi itu," kata Zaenur.
"Demikian juga dari Menkopolhukam, dia tidak meminta keterangan misalnya dari Kemenkeu atau juga mungkin lembaga hukum di bawah pemerintah yaitu kepolisian dan kejaksaan mengenai tindak lanjut laporan hasil analisis tersebut. Jadi publik menunggu, setelah ini kita ramai-ramai, ujungnya mau seperti apa," tambahnya.
Setelah nantinya pertemuan antara Komisi III DPR dengan Menkopolhukam dan Komite Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan, menurut Zaenur, pertemuan bisa dilanjutkan dengan tiga institusi penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan KPK, guna melakukan review penanganan TPPU di ketiga lembaga tersebut.
"Jadi kalau PPATK bisa memberikan data laporan-laporan hasil analisis mana saja yang tidak ditindaklanjuti tanpa perlu membahas kasusnya, Komisi III bisa meminta akuntabilitas kepada mitranya yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK," kata Zaenur.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini