Mahfud MD: Dugaan TPPU Rp 349 Triliun Dibagi 3 Kelompok
Rabu, 29 Maret 2023 | 16:45 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun yang sempat diungkapnya dibagi menjadi 3 kelompok.
Hal itu dikatakan Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung Nusantara II DPR, Rabu (29/3/2023).
“Jadi, data agregat dugaan TPPU sepanjang 2009-2023 itu dibagi dalam tiga kelompok,” ujar Mahfud MD.
Disebutkan, kelompok pertama adala transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Total nilai dugaan TPPU di kelompok ini sebesar Rp 35.548.999.231.280 (Rp 35,5 triliun).
"Angka ini berbeda dengan yang disampaikan Ibu Sri Mulyani (Menkeu, Red) sebelumnya sebesar Rp 3,3 triliun," ujar Mahfud.
Kelompok kedua adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai dugaan TPPU dalam kelompok ini sebesar Rp 53.821.874.839.401 (Rp 53,8 triliun).
Terakhir, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu. Nilai transaksi di kelompok ini paling besar, yakni Rp 260.503.313.342.306 (Rp 260,5 triliun)
“Sehingga, total data agregat dugaan TPPU sepanjang 2009-2023 sebesar Rp 349.874.187.504.061,” ujar Mahfud MD.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Luhut Tekankan Pentingnya SDM yang Adaptif terhadap Perkembangan Digital
Berpidato di Sidang Majelis Umum PBB, Menlu Retno Ingatkan Semangat Bandung
Ganjar, Hary Tanoe, Ayu Ting Ting, dan Iis Dahlia Hadir di Tempat Ini, Ada Apa?
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri