Terungkap Tarif Miliaran untuk Urus Perkara Kasasi di MA
Bandung, Beritasatu.com - Sidang perkara dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengungkap tarif untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA). Untuk mengurus perkara kasasi di MA dibanderol senilai miliaran rupiah.
Hal tersebut disampaikan terdakwa Desy Yustria, aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA yang menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/3/2023).
Desy terseret kasus ini lantaran menjadi perantara suap untuk mengurus kasasi KSP Intidana yang diajukan pengacara Theodorus Yosep Parera.
Desy mengaku diminta Yosep kuasa hukum Riyanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto untuk mengurus perkara tersebut. Desy kemudian meminta bantuan PNS MA Muhajir Habibie. Muhajir lantas meminta salinan memori dan kontra memori kasasi perkara itu untuk dipelajari terlebih dahulu.
“Saya punya teman Muhajir Habibie, saya minta tolong ke beliau. ‘mas, bisa enggak bantu. Dia lalu minta softcopy-nya, mau pelajari dulu.' Waktu itu belum ada nomor perkaranya. Softcopy saya dapat dari Pak Yosep, terus dikirim ke Mas Abie (Muhajir Habibie),” kata Desy.
Desy mengaku meminta bantuan ke Muhajir karena merupakan operator di majelisnya Sudrajad Dimyati. Muhajir yang awalnya sempat ragu terhadap perkara tersebut, lalu meyakinkan perkara kasasi ini akan bisa dibantu langsung prosesnya supaya dikabulkan majelis.
Penentuan tarif pun muncul untuk memuluskan perkara ini. Muhajir mempertanyakan kepada Desy berapa nominal uang pelicinnya. Desy menyampaikan kepada Muhajir mengenai uang pelicin sebesar Rp 2 miliar yang disiapkan Theodorus Yosep Parera.
“Dia tanya, 'berapa dananya?' Saya sampaikan ke Yosep Parera, 'berapa dananya.?' Dia bilang (Yosep Parera) Rp 2 miliar,” ujarnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini